KEMENKO PMK — Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nia Reviani melakukan kunjungan kerja ke Balai Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu (25/6/2025).
Pertemuan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari UPTD PPA Kabupaten Sleman dan Bantul, Dinas P3KA DP3AP2 DIY, perwakilan Ditreskrimum Polda DIY, hingga Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dari sejumlah kampus seperti UGM, ISI, dan UPN.
“Pemerintah terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan,” ujar Nia Reviani dalam diskusi.
Diskusi mengangkat sejumlah keprihatinan, terutama maraknya kekerasan seksual di pesantren, sekolah, dan kampus. Belum terintegrasinya sistem pelaporan dan lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan non-formal menjadi tantangan utama. Kasus-kasus menunjukkan adanya pengabaian hak anak, termasuk penahanan dokumen pendidikan oleh lembaga, yang menghambat kelanjutan studi korban.
Kemenko PMK menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, seperti Satgas PPKS di kampus yang belum merata. Satgas PPKS UGM dinilai sebagai praktik baik karena didukung struktur dan anggaran kampus. Namun, kampus lain masih dalam proses peningkatan kapasitas.
Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan hambatan dalam proses penanganan akibat birokrasi berjenjang dan rendahnya pelaporan langsung dari korban. Dinas P3APP DIY menambahkan bahwa lebih dari 100 Satgas Kampus telah dibina bersama LPSK, dan terus diperluas ke pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk layanan konseling bagi pelaku dengan melibatkan konselor laki-laki untuk mendorong perubahan perilaku.
Menanggapi hal tersebut, Kemenko PMK menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk mendorong regulasi pengawasan lembaga pendidikan non-formal. Kemenko PMK juga akan memfasilitasi sinergi antar kementerian/lembaga, memperkuat kelembagaan Satgas PPKS, UPTD PPA, dan aparat penegak hukum, serta membangun basis data anak korban kekerasan yang putus sekolah untuk difasilitasi akses pendidikannya.
Sebagai bagian dari pencegahan sejak hulu, Kemenko PMK juga mendorong penguatan peran keluarga melalui pengasuhan positif. Lingkungan rumah yang suportif dan terbuka menjadi fondasi penting dalam mendukung tumbuh kembang anak dan memperkuat ketahanan mereka di lingkungan pendidikan.
Hal ini termasuk internalisasi penguatan pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan anak di lembaga pendidikan kepada para tenaga pendidik, pengajar, staf administrasi dan lainnya. Selain internalisasi Kemenko PMK juga menegaskan penting nya penguatan literasi digital kepada masyarakat umum, sehingga akan meminimalisir risiko menjadi Korban sextortion oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender online, Kemenko PMK melalui Asdep Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan menginisiasi kerjasama dengan Komdigi, Polri dan KPPPA untuk merumuskan perjanjian kerjasama mulai dari substansi pencegahan yang diharapkan akan diturunkan sampai ke level Kabupaten/Kota melalui fasilitasi iklan Layanan Masyarakat di videotron yang dimiliki Pemda, sampai dengan Penanganan kasus bersinergi dengan Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :Kemenko PMK