Banner Go Green
BERITA

Kemenko PMK Dorong Percepatan Relokasi Warga Terdampak Bencana Pergerakan Tanah di Sukabumi

189
×

Kemenko PMK Dorong Percepatan Relokasi Warga Terdampak Bencana Pergerakan Tanah di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 05 14 at 17.03.48

KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan penanganan pascabencana, khususnya relokasi hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak pergerakan tanah di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kemenko PMK, Hotman Sihite, bersama Perencana Ahli Pertama Topo Adi Syaputra dan Analis Pengembangan Infrastruktur Ali Haidir, melakukan kunjungan kerja dalam rangka sinkronisasi, koordinasi, dan pemantauan ke Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/5/2025). Kunjungan ini disambut oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Sukabumi serta Camat Kecamatan Nyalindung.

Baca Juga  Kemenko PMK Tegaskan Pentingnya Stabilitas Demografi dalam Pembangunan Berkelanjutan

Bencana pergerakan tanah yang terjadi pada tahun 2021 telah berdampak pada 152 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 KK telah melakukan relokasi secara mandiri dengan dukungan bantuan stimulan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun demikian, masih terdapat 36 KK yang hingga kini masih bertahan di lokasi terdampak (lahan existing).

Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyiapkan lahan relokasi bagi 36 KK yang tersisa, berlokasi sekitar 10 kilometer dari lokasi semula. Dalam kunjungan tersebut, Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk segera menyepakati proses relokasi bersama masyarakat terdampak, mengingat batas waktu pemanfaatan dana stimulan dari BNPB yang akan segera berakhir.

Baca Juga  Percepatan Finalisasi Administrasi Penghunian dan Rencana Serah Terima Hunian Tetap Pascabencana Erupsi Gunung Ruang

“Kami mendorong agar proses relokasi ini segera dilaksanakan dengan kesepakatan semua pihak, terutama masyarakat terdampak. Jangan sampai dana stimulan yang sudah dialokasikan tidak dapat dimanfaatkan karena keterlambatan di lapangan,” ujar Hotman Sihite.

Selain menekankan pentingnya percepatan relokasi, Kemenko PMK juga mengingatkan agar proses pemindahan warga dilakukan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan sosial dan ekonomi. Relokasi diharapkan tidak memutus mata pencaharian warga, tetapi justru menjadi langkah awal pemulihan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Baca Juga  Memperkokoh Kerukunan melalui Pengembangan Badan Usaha Moderasi Beragama

Hotman juga menegaskan bahwa dalam setiap penanganan pascabencana, aspek rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya mencakup sektor permukiman dan infrastruktur, tetapi juga sektor sosial, ekonomi, serta lintas sektor lainnya. Kemenko PMK akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan seluruh proses relokasi berjalan secara adil, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.

Sumber :Kemenko PMK