BERITA

Kemenko PMK Dorong Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Lewat Inpres Baru

79
×

Kemenko PMK Dorong Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Lewat Inpres Baru

Sebarkan artikel ini

KEMENKO PMK— Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui kebijakan strategis lintas sektor.

Salah satu langkah konkret adalah keterlibatan aktif dalam Rapat Koordinasi Tim Inti Penyusunan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA), yang digelar di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, pada Jumat (4/7/2025).

Rapat ini menjadi forum penting untuk menyatukan pemahaman dan sinergi antar-kementerian/lembaga serta mitra strategis dalam merespons kondisi darurat kekerasan. Berdasarkan data Sistem Informasi SIMFONI per 3 Juli 2025, tercatat 14.039 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan lonjakan lebih dari 2.000 laporan hanya dalam 17 hari terakhir.

“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah keadaan darurat nasional yang harus kita tangani bersama secara luar biasa,” tegas Menteri PPPA dalam arahannya.

Seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang hadir menyampaikan dukungan penuh terhadap revitalisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) menjadi GN-AKPA dengan ruang lingkup perlindungan yang lebih komprehensif, mencakup anak dan perempuan. Inpres ini diharapkan menjadi gerakan nasional yang diinstruksikan langsung oleh Presiden untuk mendorong kolaborasi lintas sektor yang lebih terstruktur dan efektif.

Baca Juga  Kemenko PMK Perkuat Koordinasi Lintas K/L melalui Pembentukan Kelembagaan AMPD

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa penyusunan Inpres GN-AKPA bukan sekadar memindahkan ketentuan dari regulasi yang sudah ada.

“Inpres ini harus mengisi celah kebijakan maupun implementasi (filling the gap), sekaligus menjadi debottlenecking terhadap berbagai hambatan pelaksanaan di lapangan, sehingga perlindungan, pencegahan, dan pemulihan bagi korban menjadi lebih konkret dan berdampak,” jelasnya.

Substansi GN-AKPA disusun dalam dua bagian utama: instruksi umum kepada seluruh kementerian/lembaga terkait—termasuk penguatan sinergi data, tata kelola pelayanan terpadu, penguatan kelembagaan dan SDM, pelaporan, dan rehabilitasi—serta instruksi khusus sesuai tugas dan fungsi masing-masing K/L.

Deputi Lisa menambahkan bahwa inovasi dan terobosan baru akan menjadi bagian penting GN-AKPA, di antaranya penguatan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan akuntabel dengan SIMFONI-PPA, sinkronisasi data antar-lembaga, serta penguatan tata kelola kelembagaan di tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga  Menko PMK: Kabupaten/Kota Layak Anak Bukan Sekadar Liveable, Tapi Harus Lovable

“Evaluasi dan pemantauan partisipatif yang rutin akan menjadi elemen penting, agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas,” ujarnya.

Rapat juga menekankan pentingnya harmonisasi GN-AKPA dengan berbagai regulasi lain, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, UU Pemerintahan Daerah, PP TUNAS, dan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA), sehingga pembagian kewenangan pusat dan daerah menjadi jelas, tidak tumpang tindih, dan dapat dioperasionalkan.

Selain itu, GN-AKPA diharapkan dilengkapi Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang operasional agar mudah diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Dengan instrumen ini, isu kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih mudah disampaikan kepada Presiden dan menjadi prioritas dalam pengalokasian anggaran,” tambah Deputi Lisa.

Sebagai tindak lanjut, seluruh K/L yang belum menyampaikan usulan Panitia Antar Kementerian (PAK) maupun masukan tertulis diharapkan segera menyerahkan kontribusi substansi sebelum 10 Juli 2025 untuk difinalisasi bersama. Menteri PPPA juga berharap Menko PMK dapat memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk memfinalisasi percepatan penyusunan Rancangan Inpres GN-AKPA.

Baca Juga  Serah Terima Hasil Riset Kebencanaan BRIN ke Kemenko PMK dalam EDRR 2025

“Dukungan bersama ini adalah langkah konkret untuk memastikan Indonesia aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak menuju 2045,” pungkas Menteri PPPA.

Rapat koordinasi ini dihadiri jajaran kementerian/lembaga strategis, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, BKKBN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agama, Kepolisian RI (Bareskrim), KPAI, dan Komnas Perempuan. Kehadiran dan partisipasi aktif menunjukkan komitmen kolektif untuk bersinergi dalam satu gerakan nasional yang terpadu.

Kemenko PMK sebagai koordinator pelaksanaan GN-AKPA siap memainkan peran strategis dalam memastikan harmonisasi kebijakan, efektivitas pelaksanaan, dan sinergi lintas sektor di tingkat pusat maupun daerah.

Sumber :Kemenko PMK