BERITA

Kemenko PMK dan BMKG Kaji Implementasi Sistem Peringatan Dini Bencana Berbasis Teknologi Digital

56
×

Kemenko PMK dan BMKG Kaji Implementasi Sistem Peringatan Dini Bencana Berbasis Teknologi Digital

Sebarkan artikel ini

KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan pentingnya penguatan sistem peringatan dini bencana yang berbasis teknologi digital sebagai bagian dari strategi perlindungan masyarakat.

Hal ini disampaikan Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK Andre Notohamijoyo dalam kunjungan kerja ke Direktorat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, pada Selasa (3/6/2025).

Andre menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membuka peluang baru dalam mitigasi bencana, termasuk penyebaran peringatan dini yang lebih cepat dan luas melalui ponsel pintar serta media sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi tersebut perlu dikaji secara komprehensif dari sisi ilmiah, regulasi, dan kesiapan masyarakat.

Baca Juga  Menko PMK: Indonesia Harus Berdaulat dalam AI, untuk Jaga Nilai Islam dan Karakter Bangsa

“Diperlukan diseminasi penguatan literasi digital sehingga pemanfaatannya aman, valid, dan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat,” ujar Andre.

Diskusi antara Kemenko PMK dan BMKG juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pemanfaatan teknologi baru, termasuk deteksi gempa melalui ponsel yang saat ini masih bersifat eksperimental. Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengungkapkan bahwa meski teknologi ini menjanjikan, validitas data dan ketiadaan standar internasional menjadi faktor pembatas. BMKG saat ini masih melakukan kajian ilmiah mendalam dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga  Menko PMK Tinjau Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Purwakarta, Tegaskan Pentingnya Relokasi Aman dan Penanganan Cepat

BMKG juga memaparkan pengembangan Early Warning System berbasis stasiun seismik yang telah memasuki tahap prototipe dan sedang diuji coba di wilayah Jawa bagian barat. Sistem ini mampu mendeteksi gempa secara real-time dengan tingkat kesalahan di bawah 0,2%, kedalaman gempa di bawah 10 km, origin time sekitar 2 detik, waktu pemrosesan 6 detik, dan target distribusi informasi dalam waktu maksimal 30 detik.

Beberapa isu strategis turut dibahas dalam pertemuan ini, di antaranya keterbukaan data, standarisasi sensor, perlunya edukasi publik, dan payung hukum yang jelas dalam pemanfaatan teknologi peringatan dini. Kemenko PMK mendorong agar aspek regulasi dapat dituangkan dalam Peraturan Menko PMK, sekaligus menyatakan dukungan terhadap proses paten Early Warning System yang sedang dikembangkan BMKG.

Baca Juga  Kemenko PMK Koordinasikan Pemenuhan SDMK Non-ASN untuk Daerah Prioritas

Kedua pihak sepakat bahwa perlindungan masyarakat dari risiko bencana harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan validasi ilmiah. Penguatan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor akan terus dilakukan guna memastikan sistem peringatan dini yang andal, inklusif, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.

Sumber :Kemenko PMK