DUMAI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 57 tahun asal Dumai, dikenal sebagai Buk Inong, menjadi perbincangan publik setelah penahanannya viral di media sosial. Kasus ini diduga terkait dengan mafia tanah dan menimbulkan polemik karena penahanan dinilai dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen barang bukti.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ikshan Nizar, Demisioner Korda BEM Sekodum, mengimbau publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya, terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.
“Kita tidak bisa serta-merta menghakimi tanpa mengetahui seluruh fakta dan bukti yang ada. Bisa jadi Buk Inong memang bersalah, atau mungkin pelapor yang merasa di rugikan tadi yang justru bersalah,” ujarnya. Selasa (13/05/2025).
Karna mengingat, lanjutnya, Indonesia adalah negara hukum, agar bisa menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, adapun didapati di dalamnya yang merasa di rugikan, dapat untuk menempuh jalur hukum yang tertuang dalam konstitusi.
“Oleh karena itu, kami mengajak agar masyarakat tetap tenang dan objektif dalam menyikapi persoalan ini. Mari kita menunggu hasil investigasi yang menyeluruh dan putusan pengadilan karena mengingat perkara ini sudah tahap dua dalam penyidikan dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negri Dumai untuk di lakukannya persidangan dalam waktu dekat,” sambungnya.***












