BERITA

Kasi Pidum Didampingi Ketua PN Pastikan Kesiapan Sidang Pekan Depan

553
×

Kasi Pidum Didampingi Ketua PN Pastikan Kesiapan Sidang Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Foto: Iwan Roy Carles Kasi Pidum Kejari Dumai didampingi ketua PN Efendi melakukan pengecekan ruang tahanan di Pengadilan, Jumat (28/07)

DUMAI – Iwan Roy Carles Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai didampingi ketua Pengadilan Negeri (PN) Efendi melakukan pengecekan ruang tahanan di Pengadilan.

Kejari melakukan hal tersebut guna memastikan kesiapan sebelum persidangan dilaksanakan secara tatap muka (offline) di PN.

Dr Agustinus Herimulyanto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Pidum Iwan Roy Carles menjelaskan, bahwa persiapan jelang sidang secara offline ini perlu dimatangkan karena pada sidang Senin (31/07) nanti sudah mulai dilakukan secara tatap muka.

Persidangan tatap muka tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama melalui rapat yang dihadiri oleh Kajari Dumai, Wakil Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rumah Tanahan Dumai pada Kamis (27/07) lalu.

“Hari ini kita lakukan pengecekan secara keseluruhan mulai dari ruang tahanan dan sistem pengawalan para terdakwa nantinya yang akan dihadirkan saat persidangan dilakukan secara offline,” jelasnya Iwan Roy Jumat (28/07).

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu pengawalan tahanan yang akan dihadirkan ke persidangan nantinya.

“Hasil dari pengecekan yang dilakukan hari ini kita pastikan bahwa ruang tahanan sudah memenuhi standar keamanan dan sesuai dengan SOP. Kita harap proses persidangan secara offline nantinya dan seterusnya berjalan dengan lancar tanpa halangan apapun,” sambungnya.

Disisi lain, Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas kepada media membenarkan, bahwa adanya kesepakatan bersama PN, Kejari dan Rutan di prakarsai oleh Kepala Kejari Dumai Dr Agustinus Herimulyanto setelah melalui berbagai pertimbangan.

Pada rapat kali ini dijelaskan Abu, turut hadir Waka PN Mery Donna Tiur Pasaribu, Kepala Rutan Bastian Manalu, Kasubsi pelayan Agung, dan Panitera pengadilan Negeri, Kasi Pidum serta Kasi Intel Kejari.

“Sebagai bahan pertimbangan dilakukannya persidangan secara offline antara lain, status dari pandemi menjadi endemi, faktor keamanan, kendala atau hambatan sidang virtal online, hingga kepentingan percepatan pemeriksaan perkara di persidangan sampai tuntas,” jelas Abu.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Rutan sudah siap dalam pelayanan optimal dan demikian halnya pihak pengadilan juga telah mempersiapkan sanpras dan majelisnya.

“Sedangkan pihak kita dari Kejari Dumai akan melakukan langkah-langkah mulai dari proses penghadapan tahanan atau terdakwa ke persidangan,” terangnya.

Kasi Intel berharap dengan sidang secara normal atau terbuka nantinya masyarakat dan media bisa di mudahkan dalam akses sidang terbuka untuk umum.***