INHU – Penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Riau terus digencarkan. Setelah menyapu bersih aktivitas tambang ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing), kini giliran Indragiri Hulu (Inhu) yang menjadi sasaran aparat kepolisian.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, penertiban tidak berhenti pada momentum tertentu, melainkan akan berlangsung berkesinambungan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi kerugian negara.
“Termasuk yang ada di Inhu, ini peringatan pertama dan terakhir. Kita akan bergerak serentak bersama TNI dan Kodim. Tidak ada lagi toleransi bagi penambangan ilegal,” tegas Irjen Herry, Kamis (21/8/2025).
Polda Riau Lakukan Pemetaan PETI
Kapolda menjelaskan, pihaknya sudah memetakan lokasi tambang emas ilegal di Inhu. Sebelumnya, operasi besar di Kuansing berhasil menertibkan 53 titik PETI, memusnahkan 234 mesin dompeng, dan mengamankan 16 tersangka.
“Selama dua pekan terakhir ini saja ada 7 laporan polisi terkait PETI. Ini menandakan aktivitas penambangan ilegal masih marak dan harus segera ditangani secara serius,” imbuhnya.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Menurut Kapolda, PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem sungai, mencemari lingkungan, dan merugikan masyarakat luas.
Kerugian ekonomi yang ditimbulkan pun sangat besar. Aktivitas tambang ilegal diperkirakan menyebabkan negara kehilangan potensi pemasukan hingga ratusan miliar rupiah per bulan, tanpa adanya kontribusi pajak maupun retribusi daerah.
“Lingkungan kita rusak, masyarakat tidak mendapat manfaat, sementara negara kehilangan potensi pemasukan. Itu sebabnya kami bersama Pemprov Riau akan menata kembali melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya dikelola secara legal bersama BUMN pertambangan,” jelas Herry.
Demi Masa Depan Generasi Mendatang
Kapolda menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan semata-mata penindakan, melainkan upaya menyelamatkan masa depan masyarakat.
“Semua yang kita lakukan ini demi rakyat. Jangan sampai masa depan anak cucu rusak karena keserakahan tambang ilegal,” pungkasnya.
Dengan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BUMN, diharapkan aktivitas tambang bisa ditata ulang melalui sistem legal yang lebih berkelanjutan. [mediacenterriau]

















