DUMAI – Jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) telah mengeluarkan surat edaran untuk melarang truk-truk melintas, mulai Senin (25/04/2022) hingga lebaran nantinya.
Larangan tersebut dibuat untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat menggunakan kendaraan umum yang hendak mudik.
“Truk-truk kita larang beroperasi mulai hari senin. Yang boleh itu hanya truk sembako, kalau di luar itu kita sudah buat surat edaran untuk melarang truk-truk selain truk sembako melintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, dikutip dari Antara.
Sementara di Jalan Bukit Timah hingga kawasan Sungai Sembilan yang melintasi Jalan Cut Nyak Dhien (purnama), hingga hari ini Rabu (27/4/2022) terlihat truk masih memadati jalan tersebut.
Pertanyaannya, Apakah surat edaran yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Riau tidak berlaku di Kota Dumai?
Kasatlantas Polres Dumai, Akira Ceria saat di Konfirmasi nusaterkini terkait surat edaran yang dikeluarkan Polda Riau via WhatsApp tidak ada jawaban.
Disebutkan, bila masih ada truk melintas setelah surat edaran dibagikan, Kombes Pol Firman Darmansyah akan memanggil Kasatlantas di wilayah yang bersangkutan.
“Kalau ketemu truk yang melintas wilayahnya saya tindak. Saya panggil Kasatlantasnya langsung. Tujuannya agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan truk,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Dumai, Muhammad Kholid juga telah di konfirmasi nusaterkini terkait surat edaran ini, namun tidak juga menenukan menjawab.*** (rhs)