MOZAIK – Puasa adalah ibadah yang mewajibkan umat Islam untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah merokok dapat membatalkan puasa?
Sebagian orang mungkin masih merasa ragu mengenai hukum merokok saat berpuasa. Untuk menjawabnya, empat mazhab dalam Islam telah memberikan pandangan mengenai hal ini. Berikut adalah ulasan lengkapnya.
Pandangan Empat Mazhab Tentang Merokok saat Berpuasa
Berdasarkan kajian dalam berbagai kitab fikih, empat mazhab utama dalam Islam telah membahas hukum merokok saat puasa. Secara umum, mereka sepakat bahwa merokok membatalkan puasa karena dianggap sebagai sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan kenikmatan seperti makan atau minum.
1. Mazhab Syafi’i
Menurut ulama Mazhab Syafi’i, seperti yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyatul Jamal, asap rokok dikategorikan sebagai sesuatu yang membatalkan puasa.
Syekh Sulaiman menyebutkan bahwa asap dapat dibagi menjadi dua jenis: asap yang diisap secara sengaja (seperti rokok) dan asap yang tidak disengaja (seperti asap dari masakan). Asap rokok masuk dalam kategori yang membatalkan puasa karena sengaja dihisap dan masuk ke dalam rongga tubuh.
2. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi juga menganggap merokok membatalkan puasa jika asapnya masuk ke tenggorokan secara sengaja. Hal ini dijelaskan dalam buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, yang menegaskan bahwa seseorang yang sengaja menghirup asap rokok saat berpuasa dianggap membatalkan puasanya. Sebab, ada unsur kesengajaan dalam memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang dapat dihindari.
3. Mazhab Hambali
Menurut Mazhab Hambali, merokok juga termasuk hal yang membatalkan puasa. Dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk, dijelaskan bahwa benda apa pun yang masuk ke dalam tubuh, baik melalui perut, pembuluh darah, atau lubang tubuh lainnya, dapat membatalkan puasa. Asap rokok masuk dalam kategori ini, sehingga orang yang merokok saat berpuasa dianggap puasanya batal.
4. Mazhab Maliki
Imam Maliki berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau telinga dapat membatalkan puasa. Merokok termasuk dalam hal ini karena asapnya masuk ke dalam tenggorokan. Oleh karena itu, seseorang yang merokok saat berpuasa dianggap telah membatalkan puasanya, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Pendapat Ulama Tentang Hukum Merokok saat Puasa
Selain pandangan empat mazhab, beberapa ulama juga telah membahas mengenai hukum merokok saat puasa. Dalam kitab Fathu al-Qarib yang dikutip oleh Syafi’i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah 5, disebutkan bahwa ada sepuluh hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja.
Asap rokok juga termasuk dalam kategori benda yang dapat membatalkan puasa, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih klasik. Dalam bahasa Turki, rokok disebut tutun, yang juga masuk dalam kategori benda yang dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan pandangan empat mazhab dan ulama fikih, merokok saat berpuasa secara umum dianggap membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan asap rokok yang dihisap masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja, sehingga menyalahi prinsip menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sangat dianjurkan untuk menghindari merokok agar puasanya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Selain itu, puasa juga bisa menjadi momentum yang baik untuk mulai mengurangi atau bahkan berhenti merokok demi kesehatan dan kebaikan diri sendiri.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum merokok saat puasa. Tetaplah menjaga ibadah dengan baik dan manfaatkan bulan Ramadan untuk memperbaiki diri. Wallahu a’lam.