TELUK KUANTAN – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid bersama Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heryawan meninjau langsung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (21/8/2025). Lokasi tambang ilegal tersebut berada di tengah kebun sawit dan dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Turut mendampingi kunjungan tersebut, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto.
Soroti Maraknya Tambang Liar
Dalam peninjauan, Gubernur Wahid sempat menunjukkan serpihan emas dari lokasi tambang. Ia menyoroti maraknya aktivitas PETI yang tersebar di sepanjang Sungai Kuantan.
“Kami tidak hanya ingin menertibkan atau menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga menata. Di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), masyarakat diperbolehkan menambang. Kami tidak ingin mematikan usaha rakyat, tapi justru menata ulang tata kelolanya,” tegas Wahid.
Solusi Lewat WPR dan Perizinan Resmi
Pemprov Riau disebut telah menyiapkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi agar tambang tetap berjalan sesuai aturan. Dalam waktu dekat, rapat koordinasi akan digelar untuk menentukan zona WPR secara resmi dan memproses perizinannya.
Menurut Wahid, langkah ini diharapkan mampu memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menekan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang liar.
Ancaman Lingkungan: Pencemaran Air Raksa
Gubernur juga memperingatkan bahaya penggunaan air raksa (merkuri) dalam penambangan emas. Pencemaran yang merembet hingga Sungai Kuantan dan Sungai Indragiri berpotensi merusak ekosistem air serta mengancam mata pencaharian masyarakat.
“Kami tidak ingin pencemaran air raksa terus meluas dari Kuansing hingga Inhu. Ini bisa merusak habitat dan ekonomi masyarakat. Karena itu, penataan dan pengawasan tambang harus ketat,” jelas Wahid.
Kolaborasi dengan Koperasi dan BUMN
Sebagai bagian dari solusi, Pemprov Riau akan melibatkan koperasi lokal, termasuk Koperasi Merah Putih, serta bekerja sama dengan BUMN yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan sumber daya air dan lingkungan.
Wahid menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden terkait penertiban tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan.
“Tambang ini tidak harus ditutup meskipun merusak lingkungan. Yang penting adalah ditata kembali. Kalau tidak ditata, penambangan bisa menjadi bencana,” tandasnya. [mediacenterriau]

















