DUMAI – Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan–Kota Dumai (GMPP-KD) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai. Surat permohonan tersebut diserahkan pada Rabu, 12 November 2025, dan diterima oleh Bagian Tata Usaha DPRD Dumai atas nama Nora.
Permohonan RDP ini diajukan GMPP-KD untuk meminta kejelasan terkait dampak kegiatan penanaman kabel optik dan pipa milik sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun pihak lainnya, yang dinilai telah mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum, terutama badan jalan di sejumlah titik di Kota Dumai.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Dumai, GMPP-KD menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Mereka menilai bahwa proses pemulihan badan jalan pascapekerjaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya, bahkan terkesan asal-asalan, sehingga merugikan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum.
Koordinator GMPP-KD sekaligus senior media di Kota Dumai, Zainal Arifin, pada Senin 17 November 2025, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kualitas pembangunan di Kota Dumai.
“Kami meminta DPRD untuk memfasilitasi RDP agar ada kejelasan mengenai aturan, perizinan, serta tanggung jawab perusahaan pemilik jaringan kabel optik atau pipa terhadap kerusakan fasilitas umum yang terjadi. Kami melihat banyak pekerjaan gali-tanam yang sudah selesai, tetapi pemulihan jalannya tidak sesuai standar. Ini harus diluruskan,” tegas Zainal.
Ia menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui seperti apa sanksi atau tindakan yang dapat diberikan kepada pihak yang mengabaikan kewajiban pemulihan jalan.
“Kami berharap dalam RDP nanti bisa menghadirkan dinas terkait seperti Dinas PU, DPMPTSP, Pertaru, serta pihak BUMN/BUMD pemilik kegiatan. Semua harus duduk bersama untuk menjelaskan kondisi ini, karena masyarakat sudah cukup dirugikan dengan kerusakan jalan di berbagai titik,” ujarnya.
GMPP-KD berharap DPRD Dumai segera menindaklanjuti permohonan tersebut agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan transparan dan sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Surat permohonan RDP telah dicatat sebagai dokumen resmi dan menunggu penjadwalan lebih lanjut dari DPRD Kota Dumai.***

















