DUMAI – Untuk menegakan Peraturan Daerah Kota Dumai nomor 12 tahun 2002 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Peraturan Walikota Dumai nomor 47 tahun 2022 tentang kedudukan,susunan organisasi,tugas dan fungsi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Dumai terhadap tempat usaha Hotel, Wisma dan Penginapan diwilayah hukum Kota Dumai, Satpol PP kembali mengamankan pasangan mesum atau bukan suami istri di sejumlah hotel dan penginapan.
Kegiatan rutin yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini dilaksanakan pada, Kamis (25/05/2023) pukul 04.30 WIB hingga pagi hari dengan sasaran hotel dan penginapan.
Dalam operasi yang dipimpin Kabid PPUD Satpol PP Dumai Ghazali, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Darmansyah, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Jhony Haryanto, Ahli Muda Pol PP Ahmad Sapawi, dan belasan anggota Satpol PP.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Yudha Pratama ketika dikonfirmasi, Jumat (26/05/2023) membenarkan adanya kegiatan rutin yang dilaksanakan personil Satpol PP. Bertujuan untuk meminimalisir tingkat kejahatan, menciptakan ketertiban umum dan kegiatan maksiat.
Dalam operasi dinihari tersebut petugas mengamankan 1 pasangan bukan suami istri di Hotel Kristal Jalan Ahmad yani, selanjutnya di Hotel The Best Jalan Pangeran Diponegoro petugas Satpol PP mengamankan sebanyak 4 Pasangan mesum bukan suami istri, di Wisma Kurnia Jalan Pepaya ditemukan 1 laki-Laki dan 3 perempuan dalam satu kamar dan terakhir Kos Putri Ayu Jalan Nenas
ditemukan 1 perempuan yang tidak memiliki identitas
Seacara keseluruhan kata mantan Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Dmai ini kegiatan penertiban pasangan yang bukan suami istri di Hotel, Wisma dan penginapan sebanyak 15 orang terdiri dari 6 Orang untuk laki-laki dan perempuan sebanyak 9 Orang.
Selanjutnya pasangan mesum ini dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali
“Kita akan terus melaksanakan kegiatan rutin ini sebagai bentuk upaya pencegahan tindak asusila dan dugaan prostitusi yang terjadi di hotel, wisma dan penginapan di kota Dumai,”katanya lagi. ***(ant)
Sumber: rrinewss