KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan menyampaikan, Indonesia telah memiliki Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) sebagai panduan utama dalam penanggulangan bencana.
Namun, Lilik menekankan, efektivitas SKPDB masih perlu ditingkatkan mengingat penanganan bencana melibatkan banyak pihak, dengan tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung PPI, Jakarta, Selasa (11/3).
“Bencana adalah urusan bersama. BNPB memang menjadi komando utama dalam penanganan darurat bencana, tetapi peran kementerian dan lembaga lainnya juga sangat penting untuk memperkuat respons yang lebih efektif,” ujarnya.
SKPDB merupakan implementasi dari Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memberikan kemudahan akses komando bagi BNPB dan BPBD dalam mengoordinasikan sektor atau lembaga terkait selama keadaan darurat bencana.
Dalam praktik penerapan SKPDB, Deputi Lilik menyoroti ada kementerian/lembaga yang perannya terlihat jelas, sementara yang lain bekerja di balik layar. Yang selalu berada di garis depan memang BNPB, tetapi BNPB tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar upaya penanggulangan bencana semakin optimal.
“Melalui Rakor ini, Kemenko PMK mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kontribusi mereka dalam penanganan darurat bencana, sehingga respons terhadap bencana di Indonesia dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif,” ungkapnya.
Dalam kesempatan Rakor, Lilik juga meminta masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengawasan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dalam penanganan darurat bencana.
“Kita ingin memastikan persepsi yang sama dalam penggunaan DSP, agar upaya penanganan darurat bencana tidak terkendala oleh temuan-temuan administrasi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur BPKP menekankan bahwa meskipun situasi darurat memerlukan tindakan cepat, aspek akuntabilitas dan transparansi tetap harus diperhatikan.
Sementara itu, perwakilan Bappenas yang hadir dalam rakor ini menyoroti perlunya peninjauan aspek regulasi, kelembagaan, dan investasi dalam penanggulangan bencana. Ia juga menegaskan pentingnya kejelasan peran pemerintah daerah dalam SKPDB, termasuk dalam Klaster Nasional.
Rakor ini dihadiri oleh Deputi Penanganan Darurat Bencana BNPB, Tenaga Ahli Utama KSP, Perencana Utama Bappenas, Direktur BPKP, dan Direktur BNPB. (*)
Sumber :Kemenko PMK