PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah menerima rekomendasi 12 bupati/walikota terkait Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2024 untuk ditetapkan oleh Gubernur Riau. Lalu daerah mana tertinggi?
“Semua kabupaten kota di Riau sudah mengusulkan UMK 2024 untuk ditetapkan Gubernur Riau,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imron Rosyadi di Pekanbaru, Rabu (29/11/2023).
Imron memastikan besaran UMK yang direkomendasikan langsung bupati dan walikota telah sesuai aturan yang ada. Bahkan sudah hasil kesepakatan dewan pengupahan.
Selanjutnya, usulan UMK sudah dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Saat ini, usulan tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.
“Saat ini usulan UMK 2024 di Provinsi Riau sudah selesai dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, sekarang surat keputusan penetapan gubernur tinggal diteken,” sebutnya.
Dari data yang diterima detikSumut, untuk 12 kabupaten/kota di Riau, Kota Dumai tercatat paling tinggi upah minimumnya. Tercatat UMK tahun ini Rp 3.867.295 atau naik Rp 144.016.
Sementara untuk UMK terendah di Provinsi Riau adalah Kepulauan Meranti. Di Meranti, UMK Rp 3.294.625.
Berikut ini besaran UMK tahun 2024 di Provinsi Riau:
1. Dumai Rp 3.867.295
2. Bengkalis Rp 3.693.540
3. Siak Rp 3.465.940
4. Kuansing Rp 3.467.414
5. Indragiri Hulu Rp 3.477.188
6. Pekanbaru Rp 3.451.584
7. Kampar Rp 3.412.764
8. Pelalawan Rp 3.395.359
9. Rokan Hilir Rp 3.332.223
10. Rokan Hulu Rp3.360.920
11. Indragiri Hilir Rp 3.337.769
12. Kepulauan Meranti Rp 3.294.625.(detik)