BERITA

Dugaan Gunakan Tanah Ilegal Bangun Perumahan, Warga Minta APH Usut PT STA Dumai

192
×

Dugaan Gunakan Tanah Ilegal Bangun Perumahan, Warga Minta APH Usut PT STA Dumai

Sebarkan artikel ini
dok Istimewa

DUMAI – PT Sumber Tani Agung (STA) salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri sawit, berlokasi di Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai ditenggarai menggunakan tanah timbun yang tidak berizin untuk membangun perumahan.

Terpantau pengerjaan perumahan tersebut masih dalam tahap penimbunan. Hal itu mendapat sorotan keras dari masyarakat setempat. Ia menyayangkan penimbunan yang dilakukan oleh PT STA menggunakan tanah Ilegal.

“Jika benar tanah itu ilegal, kami meminta aparat penegak hukum untuk mengentikan segala aktivitas penimbunan yang dilakukan STA, karena telah melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ucap Sukardi, warga RT 09 Kelurahan Tanjung Penyebal.

Ia menambahkan, sebelumnya PT STA juga sempat di demo oleh masyarakat karena menggunakan tanah timbun ilegal, kali ini, perusahaan tersebut kembali melanjutkan proyek tersebut tanpa takut tersentuh hukum.

Baca Juga  Proyek Galian Kabel Optik di Jalan Diponegoro Disorot, Akses Usaha Terganggu

“Setahu saya pada Februari lalu proyek ini sempat terhenti karena menggunakan tanah ilegal bang, kini sepertinya mereka melanjutkan proyek tersebut, mungkin merasa sudah aman bang,” tandas Sukardi beberapa hari lalu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak STA melalui Humasnya Riko membantah hal tersebut. Ia mengaku proyek yang sedang berlangsung bukan proyek perusahaan STA.

“Just info buat teman teman media. Banyak yang mengggap proyek tersebut punya STA. Padahal itu bukan project kami bg ya. Tlg diinfokan juga ke teman media lainnya. Tks,” tulisnya membalas pesan singkat wartawan.

Saat ditanyai terkait proyek milik siapa, ia mengatakan, “Maaf bg, untuk tau lebih detail silahkan tanya kepada pihak yang ada dilokasi tersebut, Kami dari pihak STA tidak ada project apapun di lokasi dimaksd.trims,” kilahnya.

Baca Juga  Meski Diguyur Hujan, Dumai Tetap Semarakkan Pembagian Bendera Merah Putih

Kemudian, jurnalis mempertanyakan kepada pekerja dilokasi proyek tersebut, salah seorang pekerja mengakui bahwa pekerjaan yang sedang dilakukan untuk membangun perumahan karyawan atau staff PT STA.

“Sepengetahuan saya memang untuk membangun perumahan karyawan PT STA bang,” ujar salah satu pekerja yang tak ingin disebutkan namanya.

Berdasarkan konfirmasi kepada pihak STA melalui Humas, Riko dan juga pekerja yang ada di lokasi pembangunan. Ada kontradiksi penyampaian yang bertolak belakang karena ketika media sampaikan kepada Sukardi warga tempatan berharap ada tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Berarti ada dua 2 versi penyampaian terkait tanah timbun untuk pembuatan perumahan, yang pasti salah satunya ada yang berbohong, kami warga meminta agar penegak hukum turun tangan agar semua menjadi terang benderang,” pungkas Sukardi ketika dihubungi kembali oleh awak media.

Baca Juga  Rassya Siswa SD Binsus Dumai Raih Mendali Perunggu Lomba Sains Internasional

Diketahui, Perusahaan yang melakukan penimbunan menggunakan galian C ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana meliputi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha.

Sanksi ini berlaku baik untuk perusahaan maupun individu yang terlibat dalam kegiatan penambangan atau penimbunan ilegal. Selain itu, dampak lingkungan dan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal ini.(tim)