KEMENKO PMK — Royalti hak cipta sebagai sumber penghasilan bagi para pelaku seni, khususnya di bidang musik, memegang peran penting dalam keberlangsungan karier dan kesejahteraan mereka. Sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2021, royalti tidak hanya memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta musik dan pihak terkait lainnya, tetapi juga berdampak positif pada perkembangan ekosistem industri musik di Indonesia.
PP No. 56 Tahun 2021 mengatur pengelolaan royalti untuk: 1) Lagu dan musik yang digunakan secara komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan 2) Penggunaan komersial yang mencakup penyiaran (radio, televisi, streaming), pertunjukan langsung (konser, karaoke, dan sebagainya), serta penggandaan dan distribusi (CD, vinyl, digital).
Sebagai kementerian yang bertugas menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, Kemenko PMK berperan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pelaku seni melalui perlindungan hak cipta di sektor musik.
Dalam upaya tersebut, Kemenko PMK melalui Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa menginisiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Royalti Hak Cipta bagi Pelaku Seni secara lintas sektor pada Selasa (25/2/2025) secara daring.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga terkait dalam pengelolaan royalti hak cipta bagi pelaku seni.
“Kami menekankan pentingnya perlindungan hak cipta serta perlunya membangun sinergi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pelaku seni, khususnya di bidang musik, sekaligus mendorong pertumbuhan seni budaya dalam perspektif ekonomi kreatif,” ujar Warsito.
Diharapkan, sistem royalti hak cipta bagi pelaku seni musik dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan seiring dengan semakin eratnya koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.
Di akhir rapat, Deputi Warsito juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan sistem pengelolaan royalti hak cipta dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku seni musik.
“Kami meminta kementerian/lembaga untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi beserta turunannya, serta sistem pengelolaan royalti hak cipta. Selanjutnya, perlu diadakan pertemuan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama para pelaku seni musik,” tutup Warsito.
Warsito juga menambahkan bahwa jika regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, khususnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di bidang seni dan budaya, maka perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan.
Rapat ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemendikbudristek, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM, serta Asisten Deputi Ekonomi Kreatif Kemenko PMK.
Sumber :Kemenko PMK