BERITA

Disnaker Kota Dumai bersama Kemenaker RI Gelar Diseminasi

570
×

Disnaker Kota Dumai bersama Kemenaker RI Gelar Diseminasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Es

DUMAI – Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP., M.Si., hadiri sekaligus membuka kegiatan “Diseminasi Pedoman Informasi Faktor Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Pengangkatan, Pemberhentian Mediator Serta Tata Cara Mediasi”, yang ditaja Kemenaker RI difasilitasi Disnaker Kota Dumai, bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri, Jumat (25/08/2023).

Diseminasi merupakan bentuk kegiatan yang ditujukan pada kelompok, target atau individu agar mereka memperoleh informasi, sadar, menerima dan melaksanakan informasi tersebut.

Kegiatan bertujuan menyampaikan informasi kebijakan yang dilakukan Kementrian Ketenagakerjaan, dalam konteks jabatan fungsional mediator, dimana jabatan mediator dapat menjadi jabatan karir dan diharap mempunyai keahlian spesialis bagi para ASN PNS.

Dalam sambutannya, Direktur Bina Mediator Hubungan Industrial Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, sekaligus pemateri inti acara Muchtar Aziz, ST., MT., sampaikan; dinamika ketenagakerjaan saat ini semakin kuat, dipengaruhi masuknya intervensi teknologi informatika di dunia industri yang dikenal dengan distrupsi teknologi. Hal ini berdampak pada ekosistem ketenagakerjaan di industri/perusahaan. Tenaga kerja akan tergantikan oleh robot/mesin, sehingga berakibat pada pengurangan tenaga keja. Dan pada akhirnya akan melibatkan para Mediator Hubungan Industrial.

“Dengan kondisi ketenagakerjaan demikian, menuntut kesigapan para Mediator dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Karena itu harus ada upaya-upaya pembinaan dilakukan, bukan hanya oleh Kemnaker, tapi juga Pemda melalui Dinas Tenaga Kerja, BKD maupun biro organisasi daerah. Pembinaan yang dimaksud sampai kepada hal-hal yang menyangkut karir para mediator,” ucap Muchtar Aziz.

Pemerintah Pusat (Kemnaker) sebagai instansi pembina teknis untuk mediator, akan terus melakukann upaya-upaya meningkatkan kualitas mediator, namun juga harus dibarengi upaya pemerintah daerah untuk merekrut mediator-mediator baru dan memperhatikan aspek karir mediator di daerah.

“Sangat diperlukan sinergi dan kolaborasi Kemnaker dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap para mediator,” pungkas Muchtar Aziz.

Sekda Kota Dumai H. Indra Gunawan jelaskan hubungan industrial berpengaruh terhadap peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja di perusahaan. Selain itu, hubungan industrial juga berdampak pada peningkatan produktivitas semua pihak di lingkungan kerja.

“Peran mediator sangat dibutuhkan guna menjadi pihak yang netral dalam menyelesaikan perselisihan antar pekerja di dalam suatu perusahaan, dalam hal ini seorang mediator adalah ASN yang menjabat sebagai Fungsional Mediator Hubungan Industrial, yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan pengembangan hubungan industrial, industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ucapnya.

Selain itu Beliau juga mendukung terlaksananya diseminasi tersebut yang diharapkan dapat menyatukan persepsi terkait pengaturan hubungan industrial sehingga terciptanya keharmonisan antara pengusaha dan pekerja.

“Semoga dapat tercipta keharmonisan dalam hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja tidak hanya mendorong peningkatan produktivitas, melainkan juga mendorong terciptanya ketenangan kerja, tentunya kondisi seperti ini menjadi syarat utama bagi perkembangan industrial yang juga turut berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi,” harapnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut; Ka Disnaker Provinsi Riau, Ka Disnaker Provinsi Jambi, Kadisnaker Kepri, narasumber materi dan 90 peserta mediator dari berbagai provinsi di Sumatera.

(Diskominfotiksan/ES)