BERITA

Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai Bakal Dipanggil Komisi 2 DPRD Dumai

158
×

Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai Bakal Dipanggil Komisi 2 DPRD Dumai

Sebarkan artikel ini
dok Istimewa

DUMAI – Sebulan lebih sudah sepuluh eks tenaga PKWT BUMD PT Pembangunan Dumai tidak lanjut perpanjang kontrak, di perusahaan yang bergerak dibidang suplai ready mix.

Bosan menunggu tanpa kepastian menerima hak kompensasi dari perusahaan yang dipimpin Direktur Aditya Romas itu, perwakilan kesepuluh tenaga PKWT BUMD PT Pembangunan Dumai itu mengadukan nasib mereka ke Komisi 2 DPRD Dumai, Selasa (8/4/2025) siang.

Oleh Ketua Komisi 2 M Douglas Manurung, didampingi Waka Yohannes Tetelepta (Aci), Sudiran Lukman dan Junjung Mangatas Simorangkir, kedatangan 5 orang perwakilan eks tenaga PKWT PT Pembangunan Dumai itu berlangsung di ruang kerja Yohannes Tetelepta, lantai 2 gedung DPRD Dumai, Jl. Tuanku Tambusai (Perwira).

Segala keluh kesah mantan karyawan perusahaan itupun diceritakan kepada wakil rakyat. Keluh kesah 10 eks tenaga PKWT itu telah tayang di media ini. Berikut link artikelnya: https://nusaterkini.com/tak-mengeluarkan-hak-pekerja-berstatus-direktur-bumd-pt-pembangunan-dumai-nilai-kejam/

Kondisi keuangan perusahaan sejak Januari 2025, manajemen, besaran durasi kontrak PKWT yang hanya 3 bulan dan lain sebagainya jadi topik pengaduan.

“Terkait manajemen Pak, ada yang aneh menurut kami. Saat kondisi keuangan kosong, justru pesanan ready mix dari buyer atau mitra malah ditolak Direktur Aditya Romas. Itu yang kadang membuat kami tak habis pikir. Padahal marketing sudah capek-capek bekerja mencari buyer. Jadi, tak heran perusahaan ini makin parah keuangannya”, ungkap eks Sekretaris / HRD PT Pembangunan Dumai, Ino Ayati.

Masih banyak hal lain yang disampaikan seperti kontrak kerja yang tak berlanjut disaat masuk puasa dan jelang Idul Fitri (saat itu tentu kebutuhan semakin besar), hak kompensasi hanya sebatas PHP (dijanjikan Aditya akan dipenuhi pertengahan Maret 2025 namun hingga kini tak dipenuhi), beberapa hari pasca mereka tak lagi sebagai pekerja PKWT mereka masih diperintah oleh Direktur Aditya Romas untuk melakukan penagihan, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Puskesmas Bukit Kayu Kapur Siap Beri Akses Kesehatan yang Berkualitas Kepada Masyarakat

“Bahkan pemberitahuan kami tak lanjut kontrak kerja, bukan disampaikan langsung Direktur Aditya. Pemberitahuan disampaikan oleh Sekretaris/HRD Ayati. Aditya dari diluar kota saja saat perintahkan Sekretaris Ayati untuk menyampaikan perihal tak berlanjutnya perpanjang kontrak 10 pekerja PKWT. Menurut kami, Aditya Romas ini seorang pemimpin yang tak berjiwa pemimpin, tak beretika, kejam dan tak berperikemanusiaan”, tambah eks senior marketing, Juanda.

Juanda juga sampaikan balasan chat WA Aditya Romas kepada dirinya terkait sebuah artikel berita yang mengangkat persoalan mereka. “Sepertinya kita harus klarifikasi dan atau mulai perang!”, bunyi chat tanggapan Aditya terhadap sebuah artikel berita yang diteruskan Juanda.

“Tolong bantu kami Pak memperjuangkan hak kami. Termasuk hak ahli waris mendiang seorang PKWT”, tandasnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, M Douglas Manurung langsung jadwalkan Direktur Aditya Romas untuk hadir dalam hearing Rabu (9/4) siang. “Hari ini kita langsung layangkan surat panggilan kepada Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai agar ia (Aditya Romas) bisa hadir dalam hearing, bersama pihak terkait”, ucap Douglas Manurung, diaminkan Yohanes Tetelepta, Junjung Mangatas Simorangkir dan Sudiran Lukman.

Mereview ulang kisah 10 eks pekerja PKWT tersebut, mereka tenaga PKWT PT Pembangunan Dumai habis kontrak pada 28 Februari 2025 lalu. Adalah suatu hal yang rutin tenaga PKWT itu selalu perpanjang kontrak kerja per 3 bulan. Dan kontrak kerja terakhir yang ditandatangani mereka pekerja adalah pada akhir November atau awal Desember 2024. Nah, beberapa hari jelang kontrak kerja berakhir pada 28 Februari 2025, sebanyak 17 tenaga PKWT tidak dilanjutkan lagi kontrak kerja oleh Direktur Aditya Romas. Alasannya, karena kondisi bisnis dan keuangan yang sangat berat. Namun beberapa hari kemudian, 7 orang eks tenaga PKWT tersebut dipanggil kembali oleh Aditya Romas.

Baca Juga  Wahana Permainan Tutup Jalan HR Soebrantas, Kadishub : Kami Hanya Sebatas Mengeluarkan Rekomendasi

10 orang eks PKWT lainnya dijanjikan akan menerima hak kompensasi pada pertengahan Maret lalu. Namun hingga saat ini hak kompensasi itu belum mereka terima.

Seorang aktivis pejuang buruh, Ismunandar Ngah (Nandar Ngah), dari Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL), menanggapi persoalan 10 orang eks tenaga PKWT itu, dengan mengatakan bahwa hak kompensasi tenaga PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, Pasal 15 ayat 1.

“Aturan tersebut menerangkan bahwa, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang berstatus PKWT. Uang kompensasi itu diberikan ketika hubungan kerja berdasarkan PKWT berakhir. Ketentuan pemberian uang kompensasi serta besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dikerjakan. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan berakhir. Uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir”, urai Nandar Ngah.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT sesuai PP No. 35 Tahun 2021 dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga  Wahana Permainan Tutup Jalan HR Soebrantas, Kadishub : Kami Hanya Sebatas Mengeluarkan Rekomendasi

Nandar Ngah anjurkan agar 10 orang eks tenaga PKWT itu melaporkan perkara mereka ke Disnaker Dumai. “Mereka tetap punya hak melapor ke Disnaker dan Disnaker wajib memastikan hak mereka dipenuhi perusahaan”, tegas Nandar Ngah.

*Tanggapan Direktur Aditya Romas*

Terkait artikel berita yang telah tayang di media ini sebelumnya, Aditya Romas kemudian berikan tanggapan. Link berita ada di: “https://wahanariau.com/news/detail/34832/direktur-bumd-pt-pembangunan-dumai-aditya-romas-dinilai-kejam-dan-tak-berperikemanusiaan”.

Sebelum rilis jadi artikel berita, upaya konfirmasi yang dilakukan Jurnalis kepada Aditya Romas tak mendapat respon.

Berikut isi tanggapan Aditya Romas:

1. HRD staf (Ino Ayati), tidak melakukan perhitungan dan tidak melampirkan bukti yang benar untuk penggajian. Yang tidak hadir dihitung hadir, dan yang telat tidak dilakukan hukuman administrasi. Pandai-pandai (Ino Ayati-red) sendiri mengganti durasi kontrak PKWT tanpa konfirmasi.

2. PT Pembangunan Dumai melakukan efisiensi dan efektifitas,  dikarenakan,  karyawan yang tidak memenuhi KPI terutama senior marketing tidak bisa kontrak baru atau pekerjaan baru untuk perusahaan (tidak memenuhi target).

3. Adanya tindakan mengarah pada pidana korupsi (menaikan nilai rupiah penjualan kepada pelanggan dan mengambil selisih atasnya).

4. Pesanan penjualan yang tidak memadai saat ini (menghindari besar pasak daripada  tiang) dikarenakan tunda bayar dan  pengurangan proyek pemerintah.

5. Karyawan yang tidak ada issue perhitungan dan dibuktikan, sudah dibayarkan.(Es)