PERISTIWA

Digiring Penyidik, Mario Dandy Diperiksa KPK di Polda Metro

640
×

Digiring Penyidik, Mario Dandy Diperiksa KPK di Polda Metro

Sebarkan artikel ini
Foto: Mario Dandy Satrio digiring penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa KPK. (Wildan Noviansah/detikcom)

JAKARTA – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo hari ini. Mario Dandy pun digiring ke ruangan penyidik Polda Metro Jaya.

Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023) tampak Mario Dandy mengenakan baju tahanan berwarna oranye digiring penyidik. Tangan Mario Dandy pun tampak terikat tali ties.

Gesturnya pun tampak santai saat digiring penyidik. Tampak Mario Dandy menengadahkan wajahnya tak seperti tahanan pada umumnya.

Mario Dandy pun tampak mengenakan sepatu pantofel. Tak ada sepatah katapun terucap dari mulutnya. Dia langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ayahnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.

“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Selain itu, ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.

Sumber: detik.com