BERITA

Diduga Reklamasi Pantai Koneng Tak Miliki Izin

838
×

Diduga Reklamasi Pantai Koneng Tak Miliki Izin

Sebarkan artikel ini
Foto: Pantai Koneng lakukan Reklamasi (Es)

DUMAI – Kota Dumai miliki tag line Kota Idaman, cukup dikenal sebagai kota industri dan pelabuhan, karena letaknya persis berada di bibir pantai. Alat transportasi tiga matra tersedia dan gampang mengakses kota berpenduduk ±320.000 jiwa ini.

Sejak jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) diresmikan Presiden Joko Widodo per 17 September 2020, kota yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia ini semakin terkenal, bukan saja karena industri migas, minyak sawit serta jasa kepelabuhanan, tapi juga pariwisatanya. Terutama pariwisata yang terpusat di sepanjang bibir pantai Kecamatan Medang Kampai.

Keberadaan tol memperlancar lalu lintas kendaraan mobil, baik pribadi maupun bus. Akses yang mudah, murah dan lancar mempersingkat waktu dan jarak tempuh.

Salah satu objek wisata di Kecamatan Medang Kampai tersebut adalah Pantai Koneng, di Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai.

Pantai Koneng dikenal sebagai pantai dengan topografi daratan menjorok ke laut, sepanjang ±360 mtr, jika titik nol dihitung dari simpang empat pas depan gerbang masuk pantai Koneng, ditarik garis lurus ke ujung pantai yang telah terkenal hingga mancanegara tersebut.

Namun pengembangan objek-objek wisata pantai tersebut, ada baiknya tetap berpijak pada aturan dan ketetapan pemerintah. Artinya, pelaku usaha wisata atau orang atau badan usaha dalam berencana, harus koordinasi terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan pengembangan. Akan lebih baik jika ijin telah dikantongi. Pastikan pekerjaan yang akan dikerjakan tidak menyalahi aturan.

Berdasar pantauan Jurnalis akhir Agustus lalu, tampak pada ujung pantai Koneng, satu unit alat berat Ekskavator lakukan pengurugan laut dengan memindahkan tanah timbun yang telah dilangsir dump truk kapasitas 40 ton. Dari kegiatan tersebut, diduga si pelaku usaha pantai Koneng berniat memperpanjang ujung daratan pantainya. Bisa diduga, tujuan pengurugan untuk memperpanjang daratan ujung pantai.

Beberapa unit dump truk berseliweran hilir mudik lansir material tanah timbun. Info lapangan didapat Jurnalis, bahwa aktivitas pengurugan laut atau reklamasi telah berlangsung sejak akhir puasa 2023 lalu.

Konfirmasi Jurnalis bagaimana koordinasi dan perijinan pihak Munir Koneng sebagai pemilik objek wisata sebelum memulai reklamasi, hingga berita tersaji kepada pembaca, belum ditanggapi.

“Itu (pantai Koneng-red) belum ada ijin KKPR, atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” ucap narasumber.

“Ijin reklamasi itu wajib..!! Hal ini harus di cek ke lapangan..!! Berdasar data update, di pantai Koneng belum ada pengajuan ijin,” penekanan petugas lain dari koordinator Satker bidang pemetaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dikonfirmasi. Si narasumber juga ucapkan terimakasih atas masukan dari Jurnalis.

Ijin KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Termasuk kegiatan bisnis atau usaha. Berdasar Perppu 6/2023, KKPR adalah suatu dokumen yang memberikan pernyataan kesesuaian antara rencana aksi pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Dalam hal ini, RTR adalah dokumen yang menunjukan mengenai rencana pembangunan tata ruang suatu daerah.

Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 17/PERMEN-KP/2013, tanggal 5 Juli 2013, tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dimaksud reklamasi adalah; kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum dalam rangka
meningkatkan manfaat sumber daya lahan, ditinjau dari sudut lingkungan dan
sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Berdasar Permen KKP tersebut, Bab II Pasal 2, dalam aktivitas reklamasi harus miliki ijin lokasi, ijin pelaksanaan reklamasi dan ijin sumber material reklamasi.

Pada Pasal 3, ijin dikecualikan bagi Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan
(DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus; lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan kawasan konservasi dan alur laut atau zona inti.

Pada Pasal 6, Kewenangan menerbitkan ijin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi ada pada Gubernur, berupa ruang perairan laut di luar kewenangan Kabupaten/Kota sampai dengan paling jauh
12 (dua belas) mil laut, diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Pada Pasal 7, Walikota/Bupati menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin, Pelaksanaan Reklamasi, perairan laut, 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi.

Salah satu sumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau sebutkan, bahwa pantai Koneng tersebut belum ada ijin yang dimaksud.

“Saya cek dl ya bg, terima kasih informasinya🙏🏻, Terima kasih informasinya pak, kebetulan saya sedang tugas luar kota, adapun perihal pemberitaan ini, mohon maaf saya belum bisa konfirmasi karena saya belum mendalami kegiatannya, Sekali lagi mohon maaf dan terima kasih banyak🙏🏻🙏🏻,” balasan konfirmasi chat seorang Polsus Bidang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain Pantai Koneng, Jurnalis juga turut konfirmasi pembangunan tanggul di Jl Mat Taim RT 01 Kelurahan Teluk Makmur, dengan koodinat lokasi di 1.654263,101.515099, pada aplikasi Google Map. Kedua objek yang dipertanyakan Jurnalis mendapat jawaban sama dari dinas provinsi dan kementerian. “Keduanya tidak miliki ijin Bang,” jawab narasumber lainnya. Diakuinya, pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk lakukan pengecekan.

“Kalau terbukti tidak ada ijin, kita akan periksa dan hentikan kedua pekerjaan tersebut,” tambah seorang penyidik/pengawas Sumber Daya Kelautan di lingkungan dinas provinsi.(Es)