BERITA

Diduga Proyek Pembangunan Tanggul dan Penimbunan Pesisir Pantai Tak Miliki Izin KBLI

682
×

Diduga Proyek Pembangunan Tanggul dan Penimbunan Pesisir Pantai Tak Miliki Izin KBLI

Sebarkan artikel ini
Foto: Proyek pembangunan tanggul dan penimbunan pesisir pantai sedang dikerjakan di Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai (Es)

DUMAI – Sebuah proyek pembangunan tanggul dan penimbunan pesisir pantai sedang dikerjakan di Jl Mat Taim Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai.

Informasi lapangan didapat Jurnalis dari pengawas proyek, Acin Cipto, bahwa proyek pembangunan tanggul dan penimbunan untuk bangunan awal sebagai dermaga tempat wisata/rekreasi air.

“Ada 5 pengusaha lokal Bang, terlibat dalam pembangunan proyek ini,” kata Acin Cipto pada Jurnalis. Sayang, ketika ditanya siapa nama si pengusaha, Acin Cipto tak bersedia sebutkan satu nama pun.

Yang pasti, kata Acin Cipto, pembangunan tanggul sebagai persiapan pembangunan dermaga untuk tempat wisata/rekreasi air, nantinya.

“Sepanjang pesisir ini kita bangun dermaga untuk tempat wisata/rekreasi air nantinya. Dan, disana akan dibangun sarana prasarana wisata penunjang lainnya, seperti kafetaria dan tempat makan minum lainnya,” ujar Acin Cipto, sambil menunjuk lahan bertembok setinggi 5 meter, sepanjang 300 mtr lebih.

Diakui Acin Cipto tembok tersebut berdiri kokoh mengelilingi lahan persegi empat dengan panjang berbeda. “Ukurannya saya lupa Bang. Yang jelas berbeda ukuran setiap sisi,” kata Acin Cipto.

Berdasar menu ukur jarak pada aplikasi Google Map, didapat data, tembok sisi Utara (laut/Jl Mat Taim) sepanjang 360 mtr. Sisi Timur (parit) 405 mtr, sisi Selatan (Jl Arifin Ahmad) 335 mtr dan sisi Barat (parit) 400 mtr. Panjang tanggul sama lurus sejajar dengan panjang tembok sisi laut (Utara).

Bahkan visual tanggul dan tembok jelas terlihat di Google Map, dikarenakan dimensi tanggul panjang, besar dan hampir rampung. Posisi Jurnalis saat memfoto tanggul berada di koordinat 1.654263,101.515099 pada Google Map.

Ketika Jurnalis pertanyakan terkait perijinan proyek pembangunan tanggul dan penimbunan pesisir pantai, Acin Cipto katakan tidak perlu. “Tak perlu kita urus ijin…!!. Inikan proyek pribadi dan demi kemajuan pariwisata di Teluk Makmur. Kalau nanti sudah selesai, kan yang menikmati masyarakat sini juga,” dalih Acin Cipto dengan angkuhnya.

Saat Jurnalis terangkan, bahwa perijinan proyek pembangunan tanggul tersebut wajib dimiliki, walaupun proyek pribadi, sebab telah ada aturannya dan berbasis resiko, Acin Cipto bersikap cuek manis ekspresi tak peduli.

Sejak September 2020 sesuai Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, tentang Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI), total saat ini 1.790 kode KBLI. Apapun kegiatan usaha harus memiliki ijin KBLI berbasis resiko.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasar lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Pengklasifikasian KBLI sebanyak 21 golongan, yaitu dari golongan A hingga U. Sesuai aturan tersebut, wajib di lokasi proyek pribadi tersebut, ada plang nama proyek dengan rinciannya. Bahkan penggantian, pemberhentian atau pengurangan dan penambahan satu orang pekerja lapangan saja disemua level pada proyek, harus tertera pada plang.

“Semua perijinan tersebut bisa diurus sendiri oleh si pelaku usaha lewat aplikasi sistem Online Single Submission (OSS) dari mana saja, kapan saja, baik di rumah, kantor, di kendaraan dan tempat lainnya, lewat gadget. Jadi sudah gampang dan mudah, tak perlu lagi hadir ke instansi DPMPTSP,” penjelasan Jurnalis pada si pengawas tersebut.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha, terdiri dari 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Pada sistem OSS, hal-hal terkait KBLI terbagi 3 macam, yaitu; Kode KBLI, Judul KBLI dan Uraian KBLI.

Namun, setelah Jurnalis paparkan terkait semua Sistem OSS Berbasis Risiko dan KBLI tersebut, tampaknya Acin Cipto acuh saja.

Hingga berita ini sampai di hadapan pembaca, konfirmasi chat WA Jurnalis pada Acin Cipto belum ditanggapi.(Es)