PERISTIWA

Calon Walikota Dumai, Eko Suharjo Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

3168
×

Calon Walikota Dumai, Eko Suharjo Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Irawan
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Irawan

DUMAI – Berkas tersangka Calon Walikota Dumai, Eko Suharjo dan sejumlah barang bukti dalam kasus tindak pidana Pilkada telah dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai proses Tahap II, Senin (16/11/2020) kemarin.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Agung Irawan SH saat dikonfirmasi klikmx.com membenarkan telah dilakukannya proses tahap II tersebut. “Iya benar, hari ini tahap II-nya,” ucap Agung.

Diterangkan Agung, proses tahap II itu digelar secara virtual tersebut dikarenakan, Eko Suharjo tengah menjalani perawatan medis di Kota Pekanbaru, pasca dinyatakan positif Covid-19.

“Tahap II secara virtual. Karena yang bersangkutan (Eko Suharjo) kan sedang menjalani perawatan medis di Kota Pekanbaru. Jadi proses tahap II-nya, yang bersangkutan didampingi oleh tim-tim dokter di sana. Dia dirawat di Rumah Sakit (RS) Awal Bros,” terang Agung.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II itu, ditambahkan mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis itu, pihaknya saat ini tengah menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai.

“Dakwaan sedang disusun. InsyaAllah dalam waktu dekat kita limpahkan (dakwaan) ke Pengadilan,” tambahnya.

Dalam perkara yang ditangani penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu, Eko disangkakan dalam Pasal 189 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Adapun ancaman pidananya yakni 6 bulan penjara.

Eko yang merupakan Ketua Partai Demokrat Dumai dan maju sebagai calon walikota di Pilkada Dumai 2020 ini diduga melakukan pelanggaran pada saat kampanye di Kecamatan Dumai Barat dan PKD Kelurahan STDI. Eko Suharjo di Pilkada Dumai berpasangan dengan Syarifah dengan nomor urut 2. (*)