JAKARTA – Sederet produk yang ditemukan meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.
Dikutip dari detikhealth, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit. Berikut daftarnya:
1.Temulawak New and Day Night
2.CAC Glow
3.Natural 99
4.HN Siang dan Malam
5.SP Special UV Whitening
6.Dr Original Pemutih
7.Super Dr Quality Gold SPF 30
8.Diamond Cream
9.Herbal Plus New Day & Night
10.Ling Zhi Day & Night
11.Sj Sin Jung
12.Tabita
13.Krim Labella
BPOM mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.
Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik juga menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan, setelah obat, yakni 21,08 persen.
Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022, dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.
“Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace,” terang BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/7/2023).
Bukan hanya kosmetik, sederet obat ditemukan BPOM RI mengandung bahan kimia obat dan diedarkan tanpa izin.
Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional ilegal di Tanah Air. Produk tersebut tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.
“Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Berikut produk tradisional ilegal di Indonesia
1.Tawon Klanceng
2.Montalin
3.Wantong
4.Xion Ling
5.Gelatik Sari Manggis
6.Pil Sakit Gigi Pak Toni
7.Kuat Lelaki Cap Beruang
8.Minyak Lintah Papua***
Editor: Redaksi