PERISTIWA

Bobol Plafon Rumah di Area PT PHR, 3 Pria Ini Ditangkap Polsek Dumai Barat

132
×

Bobol Plafon Rumah di Area PT PHR, 3 Pria Ini Ditangkap Polsek Dumai Barat

Sebarkan artikel ini
dok Istimewa

DUMAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Barat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian di Perumahan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Senin (17/2) malam.

Ketiga terduga pelaku yang berinisial B.S. (19), D.R (19) dan R.D (22) tertangkap tangan saat sedang bersembunyi di dalam lemari dapur rumah dan di dekat jendela yang menjadi sasaran aksi pencurian mereka.

Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., membenarkan kejadian ini.

“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas keamanan perumahan PT PHR mendengar suara mencurigakan dan segera melakukan pengecekan. Mereka ditemukan bersembunyi di dalam rumah tempat sasaran mereka,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Kami mengamankan satu buah pisau cutter, satu buah tang potong kabel listrik, satu obeng bunga, dan satu kunci T. Barang-barang ini kami duga digunakan untuk membobol rumah korban,” jelas Kompol Handono.

Baca Juga  Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polsek Sungai Sembilan

Kapolsek menambahkan bahwa ketiga pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui plafon yang telah dibobol sebelumnya.

“Saat tim melakukan pengecekan lebih lanjut, kami menemukan plafon rumah yang terbuka dan beberapa potongan kabel instalasi listrik yang telah dipotong oleh pelaku,” katanya.

Atas peristiwa ini, pihak PT PHR mengalami kerugian materi.

“Kerugian ini masih dalam perhitungan lebih lanjut, namun berdasarkan temuan awal, kabel yang mereka ambil bernilai cukup besar,” tambahnya.

Kapolsek Dumai Barat juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi awal terhadap ketiga pelaku.

Baca Juga  Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polsek Sungai Sembilan

“Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya. Mereka menyatakan bahwa niat awal mereka adalah mencuri kabel listrik untuk dijual kembali,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini,” jelas Kompol Handono.

Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo 64 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.***