DUMAI – Kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi diwilayah hukum Polres Dumai, tepatnya di Kantor PT. Pembangunan Dumai Jalan Pattimura RT. 002 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.
Tak butuh waktu lama, Unit I Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AF (30) kurang dari 12 jam usai menerima laporan dari korban.
Kejadian diketahui korban pada Selasa (16/10/2023) sekira pukul 09.15 WIB, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolres Dumai usai korban memeriksa dan memastikan barang apa saja yang telah hilang ataupun dicuri dari Kantor PT. Pembangunan Dumai. Bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H berhasil membekuk AF (30) dihari yang sama sekira pukul 21.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H pelaku melancarkan aksinya saat Kantor PT. Pembangunan Dumai sedang dalam keadaan kosong. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri berupa 2 unit Laptop merk Lenovo Think Pad X1 Carbon, 1 unit Laptop merk Asus X450J Series, 1 buah Charger Laptop, 1 unit Harddisk merk WD, Tote Bag dan Dompet berisikan Voucher Telkomsel.
“AF (30) dibekuk saat sesang berada di Jalan Kaswari Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota ketika hendak menjualkan 1 unit Laptop merk Lenovo Think Pad X1 Carbon yang merupakan hasil pencuriannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Rabu (18/10/2023).
Unit I Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah potongan kayu broti berukuran 2×2, 2 keping potongan kaca jendela, 1 rangkap data aset PT. Pembangunan Dumai, 2 lembar nota pembelian, 2 unit Laptop merk Lenovo Think Pad X1 Carbon, 1 unit Laptop merk Asus X450J Series, 1 buah Charger Laptop, 1 unit Harddisk merk WD warna hitam, 1 buah jaket merk Wolv Streetwear warna hitam, 1 buah topi merk Metrocity warna coklat muda dan 1 buah Tote Bag warna putih.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF (30) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.***