DUMAI — Terkait bertaburnya cangkang sepanjang jalan lintas Soekarno-Hatta, Putri Tujuh dan Yos Sudarso Kota Dumai, semua pihak adakan rapat mencari solusi, Senin (29/8/2022) di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim.
Di hadiri Walikota H Paisal, SKM., MARS., Dandim 0320/Dumai Letkol Hermansyah Tarigan, Kasat Lantas AKP Akira Ceria, SIK., Kadis Perhubungan Said Effendi, Kadis LH Dameria, S.Sos., Kasat Pol PP Yudha Pratama, manajemen Pelindo, manajemen pabrik PKS dan manajemen transportasi/pengangkutan.
Dalam rapat, walikota paparkan data visual lewat layar monitor terkait banyaknya kendaraan angkutan yang bermuatan cangkang hilir mudik sepanjang jalan di maksud.
“Kita bisa lihat di monitor. Kendaraan angkut muatan cangkang saat melintas tidak menggunakan penutup bak dengan tepat dan muatan melebihi ukuran bak,” beber Paisal kepada para manajemen, di iyakan Said Effendi, Akira Ceria dan Dameria.
Lewat monitor, Paisal kemudian tunjukkan visual jalan yang bertaburan serpihan cangkang. Tampak sepanjang jalan Soekarno-Hatta, Putri Tujuh dan Yos Sudarso, material cangkang berserakan di sepanjang kiri kanan jalan.
Selain merusak pandangan, suasana kebersihan yang di gadang-gadangkan Kota Dumai sebagai Kota Idaman jauh dari kenyataan.
“Dumai miliki slogan Idaman. Investasi, Daya saing, Amanah, Mandiri, Adab dan Nyaman. Nyaman berarti faktor kebersihan harus jadi hal utama,” papar Paisal.
Bahkan taburan cangkang sangat beresiko terhadap keselamatan pengendara sepeda motor. Paisal tekankan, bahwa Pemko tidak melarang investasi dan perusahaan bertumbuh. “Malah sebaliknya, dalam hal ini, investasi dan nyaman harus sejalan,” tegasnya.
Paisal kemudian tegaskan lagi kepada para manajemen, baik pabrik PKS dan angkutan agar kedepannya berikan solusi terkait cangkang yang berserakan tersebut.
“Kalau petugas kebersihan Pemko fokus bekerja menyapu jalan tersebut setiap hari atau perusahaan kerahkan tenaga kebersihan penyapu jalan, tegas saya katakan, Tidak…!!! itu bukan solusi..!!!” tegas Paisal dengan suara lantang.
Menurut UU No: PM 60 Tahun 2019, tentang LLAJ Pasal 307 dan 169, mengatur tentang kendaraan angkut muatan barang serta sanksinya. Kendaraan melanggar aturan apabila terjadi “ODOL”. Over Load (kelebihan muatan) dan Over Dimensi (melebihi ukuran standar).
Rapat berakhir, setelah manajemen nyatakan kesediaannya untuk memastikan kendaraan angkutan tidak akan menumpahkan cangkang saat melangsir, baik dari pelabuhan Pelindo ke pabrik, maupun sebaliknya.
“Saya akan segera terbitkan Perwako terkait hal ini,” lagi ujar Paisal.
Bahkan di sepakati, pejabat terkait (Walikota, Kasat Lantas, Dandim, Dinas terkait dan unsur lainnya) akan turun lapangan, ke pabrik PKS, Rabu (31/8), sekaligus sosialisasi Perwako. (es)