PERISTIWA

Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan

793
×

Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) Dumai lakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), Bertempat di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, Selasa (06/12/2022).

Kepala Kantor BC Dumai, Ristola SI Nainggolan mengatakan, pemusnahan BMN tersebut merupakan barang yang berasal dari penindakan oleh Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai tahun 2021 hingga 2022. Atas barang barang tersebut dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Kantor Wilayah DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai karena atas barang barang tersebut melanggar ketentuan Undang Undang Cukai.

Menurut Ristola, kegiatan pemusnahan atas BMN ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai dan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut disampaikan Ristola, adapun data barang yang di musnahkan hari ini adalah diantaranya; Rokok merk Luffman Merah dan Luffman Silver sebanyak lebih kurang 1.000.000 batang hasil penindakan petugas Bea Cukai Dumai yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar.

Kemudian, Rokok berbagai macam merk sebanyak 5.828.954 batang hasil penindakan petugas Kanwil DJBC yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar.

“Kegiatan Penindakan yang dilakukan petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.” ungkap Kepala BC Dumai, Ristola SI Nainggolan kepada media, Selasa (06/12/22)

Penindakan ini dilakukan karena melanggar ketentuan pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bahwa penindakan atas rokok illegal dapat kami rinci diantaranya; Barang penindakan yang dimusnahkan Kanwil DJBC Riau merupakan hasil dari 79 penindakan pada tahun 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp 3.455.686.082.

Kemudian, barang penindakan yang dimusnahkan Bea Cukai Dumai terdiri dari penegahan barang kena cukai hasil tembakau pada tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp 801.785.000. Pelanggaran yang ditemukan sebagian besar berasal dari penegahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dari Operasi Pasar, Pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Bus antar provinsi.

Peredaran rokok illegal dan MMEA, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, harga rokok illegal dan MMEA illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.

“Pemusnahan merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan masyarakat, serta kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang illegal.

Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang sudah terjalin dengan baik dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, TNI, Polri, Instansi terkait dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan atas barang-barang illegal ataupun yang merugikan masyarakat.” tutup Ristola SI Nainggolan. (rls)