Banner Go Green
PERISTIWA

Bea Cukai Dumai Berhasil Tangkap KM Harapan Jaya Pembawa Ban Bekas dari Malaysia

×

Bea Cukai Dumai Berhasil Tangkap KM Harapan Jaya Pembawa Ban Bekas dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
IMG 20251006 130500
dok Istimewa

DUMAI – Bea Cukai Dumai kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia. Melalui Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 10002, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ban bekas asal Malaysia yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Penindakan ini dilakukan tepat pada Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/2025), di sekitar Perairan Pasir Selatan, Riau. Kapal Patroli BC 10002 berhasil mengamankan KM Harapan Jaya, sarana pengangkut asal Port Klang, Malaysia, dengan tujuan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa 3.750 ban bekas tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah. Barang tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam keterangan resminya, Dedi Husni, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum di bidang kepabeanan.

“Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan tugas sebagai community protector, melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi, serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum yang profesional,” ujar Dedi Husni, Senin (06/10).

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara unsur intelijen, patroli laut, dan aparat penegak hukum (APH) lainnya di wilayah Riau.

“Sinergi antarinstansi sangat penting dalam menjaga keamanan perairan Indonesia, terutama di jalur strategis seperti perairan Dumai yang menjadi pintu gerbang perdagangan internasional,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menetapkan dua orang tersangka, yakni M (nakhoda kapal) dan N (KKM), yang saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas II B Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, terdapat dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang ikut menumpang di kapal, dan kini telah diserahkan penanganannya kepada BP3MI Riau.

Kapal beserta seluruh muatan dan dokumen telah diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai untuk proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli laut dan pengawasan di wilayah kerja Bea Cukai Dumai. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegas Dedi Husni.

Bea Cukai Dumai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah perairan Indonesia dari masuknya barang ilegal, demi terwujudnya Dumai Kota Idaman serta mendukung visi besar menuju Indonesia Emas 2045.***