BENGKALIS – Sebanyak 41,2 ton daging ilegal asal India dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kabupaten Bengkalis bertempat di pembuangan pengelolaan sampah Kecamatan Bantan, Senin.
Plt Kepala KPPBC TMB C Bengkalis Muhammad Hakim mengungkapkan bahwa 41,2 ton daging ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Daging tersebut terdiri dari dua merk Black Gold sebanyak 1.123 boks dan Al Tamam sebanyak 937 boks. Berat masing-masing berat boks 20 kg. Perkiraan nilai barang Rp.2.174.391.800 dan potensi kerugian negara Rp279.952.944,” ungkapnya.
Diungkapkannya, penangkapan tersebut berawal dari patroli kapal BC15048 dan mencurigai sebuah kapal, dari hasil penggeledahan ditemukan daging ilegal dari kapal KM.Nur Muhammad GT. 27 No.700/PPE di kuala Sungai Bukit Batu pada 6 April 2023.
“Daging asal India tersebut di bawa KM Nur Muhamad dari Malaysia dan menetapkan satu orang tersangka Z sebagai nahkoda kapal,” kata Muhamad.
Ditambahkannya, penindakan yang dilakukan pihaknya hendaknya dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Sementara itu Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri mengapresiasi kinerja penegak hukum Bea Cukai Bengkalis yang telah berhasil menangkap sekaligus memusnahkan barang bukti.
“Memang secara kerugian negara tidak terlalu besar. Tapi dampaknya apabila barang selundupan itu dijual dan dikonsumsi masyarakat yang dikhawatirkan membawa penyakit,” ucapnya.
Menurut Johan, khususnya wilayah Bengkalis yang strategis dimanfaatkan oleh para mafia untuk melakukan hal-hal yang ilegal atau yang melanggar hukum.
“Banyaknya kasus penyelundupan salah satu faktornya adalah geografis Kabupaten Bengkalis yang berbatasan langsung dengan jalur internasional, Selat Malaka dan Malaysia,” tutupnya.
Sumber: Antara