BERITA

APK Rendah Jadi Sorotan, Kemenko PMK Tegaskan Pentingnya Penataan PTKL

126
×

APK Rendah Jadi Sorotan, Kemenko PMK Tegaskan Pentingnya Penataan PTKL

Sebarkan artikel ini

KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK Ojat Darojat menegaskan bahwa penataan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) merupakan langkah strategis untuk memperjelas tata kelola, mengoptimalkan pendanaan, dan meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi nasional.

Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan PTKL di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (28/7/2025), sebagai tindak lanjut arahan Menko PMK Pratikno sebelumnya.

“PTKL melibatkan banyak instansi. Kita perlu pemetaan kewenangan yang jelas agar pengelolaannya tidak tumpang tindih dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional secara terkoordinasi,” ujar Ojat.

Dalam paparannya, Ojat mengungkapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan tinggi di kementerian/lembaga (selain Kemendiktisaintek dan Kemenag) dalam APBN 2025 mencapai Rp104 triliun atau 14,42% dari total anggaran pendidikan nasional.

Baca Juga  Serah Terima Hasil Riset Kebencanaan BRIN ke Kemenko PMK dalam EDRR 2025

“Di sisi lain, anggaran Kemendiktisaintek hanya 7,96% atau Rp57,68 triliun. Ketimpangan ini perlu dibahas serius, karena menyangkut keadilan pendanaan antara PTKL dan perguruan tinggi lainnya,” tegasnya.

Ojat juga menyoroti rendahnya APK pendidikan tinggi Indonesia yang baru mencapai 32%, tertinggal dari Thailand (49,29%), Malaysia (43%), dan Singapura (91,09%). Menurutnya hal ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Tanpa intervensi kebijakan, kesenjangan ini akan semakin melebar.

Rapat turut membahas hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap ketimpangan pendanaan antar jenis perguruan tinggi dan perlunya evaluasi alokasi anggaran pendidikan termasuk pendidikan kedinasan.

“Isu PTKL juga menjadi perhatian DPR dan KPK. Kita perlu kesepahaman bersama mengenai posisi PTKL dalam sistem pendidikan nasional, bukan hanya sebagai lembaga pelatihan teknis, tetapi bagian integral dari pendidikan tinggi yang strategis menyiapkan SDM unggul bagi negara,” ujarnya.

Baca Juga  Early Warning for All: Kemenko PMK Tegaskan Peringatan Dini Harus Jangkau Semua

Lebih lanjut, Ojat mendorong kajian terhadap skema pembiayaan berbasis individu seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menyesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa, penyesuaian statuta PTKL agar selaras dengan peraturan perundangan, serta penataan kelembagaan dan program studi yang adaptif dengan kebutuhan pembangunan nasional.

“Langkah ini penting untuk menciptakan sistem pendidikan tinggi yang inklusif, adil, dan responsif terhadap tantangan zaman,” tambahnya.

Dari rapat ini disepakati tiga rekomendasi strategis. Pertama, mekanisme koordinasi lintas kementerian/lembaga atas hasil evaluasi PTKL untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan selaras. Kedua, pemetaan menyeluruh terhadap PTKL mencakup tata kelola, statuta, sumber daya manusia, dan aspek lain sebagai dasar menentukan unit yang penganggarannya dapat dikeluarkan dari alokasi anggaran pendidikan. Ketiga, strategi antisipatif untuk mengatasi potensi masalah dari penerapan hasil evaluasi agar transisi kebijakan berlangsung berkelanjutan.

Baca Juga  Menko PMK Buka EDRR 2025: Perkuat Ketangguhan Bencana, Ajak Dunia Berinovasi demi Kemanusiaan

Ojat juga menekankan pentingnya penguatan payung hukum PTKL melalui evaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 oleh Kemendiktisaintek, serta perlunya pertemuan lanjutan untuk menyamakan pemahaman regulasi antar kementerian/lembaga teknis.

“Rapat hari ini adalah titik awal pembenahan bersama. Harapan kami, hasilnya akan memperkuat sinergi kelembagaan dan menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional mengenai PTKL ke depan,” tutup Ojat.

Turut hadir dalam rapat ini anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf, Dirjen Dikti Kemendiktisaintek Chairul Munadi, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendiktisaintek Mukhamad Najib, Deputi BPKP Sally Salamah, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan KPK.

Sumber :Kemenko PMK