Jakarta, 27 Januari 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan pentingnya penguatan kebijakan perubahan iklim yang inklusif, berkeadilan gender, dan berbasis hak asasi manusia (HAM) sebagai bagian integral dari pembangunan manusia yang berkelanjutan. Penegasan tersebut disampaikan melalui kegiatan Diseminasi Riset Kebijakan bertajuk “Memperkuat Kebijakan Iklim Inklusif untuk Indonesia melalui Perspektif Gender dan Hak Asasi Manusia” yang diselenggarakan di Ruang Heritage Kemenko PMK, Selasa (27/1).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kemenko PMK bersama Pijar Foundation, United Nations Environment Programme (UNEP), dan UN Women, serta merupakan bagian dari rangkaian program EMPOWER II yang telah berjalan di Indonesia sejak 2023. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyampaikan hasil kajian kebijakan sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam merespons dampak multidimensi krisis iklim terhadap pembangunan manusia.
Peluncuran dan diseminasi kajian kebijakan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci lintas kementerian dan lembaga, antara lain Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kemenko PMK; Amurwani Dwi Lestariningsih, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA); Iis Yulianti Ketua Pentahelix, Direktorat Kesiapsiagaan BNPB; Nico Barlev Marhehe, Programme Management UNEP Indonesia; serta Edriana Noerdin, Program Director Women Research Institute. Kehadiran para pemangku kepentingan lintas sektor tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat kebijakan iklim nasional yang inklusif dan berkeadilan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Data BNPB mencatat 3.233 kejadian bencana sepanjang tahun 2025, yang sebagian besar merupakan bencana hidrometeorologi. Dampak bencana tersebut tidak dirasakan secara setara oleh seluruh kelompok masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara konsisten menunjukkan perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan terdampak bencana, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, perlindungan, maupun keberlanjutan penghidupan pascabencana.
“Kebijakan perubahan iklim dan kebencanaan tidak dapat dilepaskan dari perspektif pembangunan manusia. Perempuan dan anak bukan hanya kelompok terdampak, tetapi juga seringkali menghadapi keterbatasan akses terhadap perlindungan, layanan dasar, dan sumber daya saat bencana terjadi,” ujar Deputi yang akrab disapa Lisa.
Ia menegaskan bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki beragam kebijakan terkait perubahan iklim. Namun, tantangan utama masih terletak pada implementasi kebijakan yang belum sepenuhnya terhubung, berpihak, dan konsisten.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, kebijakan ini dibuat untuk siapa, diterapkan seperti apa, dan bagaimana dampaknya. Kajian ini sangat relevan karena menunjukkan bahwa perempuan dan kelompok rentan kerap disebut sebagai aktor penting, tetapi belum dilibatkan secara substantif dan bermakna,” lanjutnya.
Hasil kajian juga menunjukkan bahwa perempuan masih sering diposisikan sebagai penerima dampak perubahan iklim, bukan sebagai aktor solusi. Padahal, penguatan kapasitas perempuan memiliki keterkaitan erat dengan ketahanan keluarga, ketahanan ekonomi, serta resiliensi komunitas dalam menghadapi bencana. Selain itu, sistem monitoring kebijakan yang sensitif gender serta akses terhadap pembiayaan iklim dinilai masih perlu diperkuat, baik dari sisi literasi maupun mekanisme yang inklusif.
Direktur Eksekutif Pijar Foundation, Cazadira Fediva Tamzil, menjelaskan bahwa kajian kebijakan ini disusun melalui analisis dokumen kebijakan nasional, termasuk undang-undang terkait, serta kajian internasional dari UNEP dan UN Women. Riset ini juga diperkuat melalui analisis dokumen kebijakan dan diskusi kelompok terfokus (FGD) yang melibatkan lebih dari 50 peserta dari lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor privat yang bergerak di isu perubahan iklim dan kebencanaan.
“Krisis iklim tidak netral gender. Perempuan, khususnya di komunitas rentan dan wilayah yang bergantung pada sumber daya alam, menghadapi risiko berlapis. Namun di saat yang sama, perempuan juga merupakan aktor resiliensi yang mengelola pangan, air, energi rumah tangga, serta mengorganisir solidaritas sosial ketika bencana terjadi,” jelas Cazadira.
Ia menegaskan bahwa pendekatan kebijakan ke depan tidak cukup hanya bersifat konsultatif, tetapi harus membuka ruang dialog yang setara, memastikan partisipasi bermakna, serta memperluas akses terhadap sumber daya, informasi, dan pembiayaan bagi kelompok yang paling terdampak.
Diseminasi riset ini juga menegaskan bahwa minimnya akses terhadap informasi, pendanaan, dan teknologi masih menjadi hambatan besar bagi perempuan dan kelompok marjinal dalam beradaptasi terhadap perubahan iklim. Pendekatan berbasis HAM dan responsif gender dinilai masih belum terintegrasi secara optimal dalam perumusan kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Hasil kajian dirangkum dalam bentuk rekomendasi kebijakan dan rencana aksi yang ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta mitra pembangunan. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan standar minimum data terpilah gender; penguatan mekanisme partisipasi bermakna bagi perempuan; pemenuhan hak dan perluasan akses komunitas dalam forum perencanaan iklim; serta pengembangan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang partisipatif dan responsif. Selain itu, rekomendasi juga menekankan pentingnya dukungan terhadap pembiayaan iklim yang lebih inklusif dan terjangkau.
Melalui kegiatan ini, Kemenko PMK menegaskan perannya sebagai koordinator dalam memastikan kebijakan perubahan iklim nasional tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga mampu melindungi kelompok rentan dan mendorong pembangunan manusia yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.
Sumber : Kemenko PMK













