Banner Go Green
PERISTIWA

Polda Riau Musnahkan 121,5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Bahaya Narkoba

3
×

Polda Riau Musnahkan 121,5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 5757

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran Ditresnarkoba berhasil mengungkap 18 kasus besar dengan total 34 tersangka. Seluruh barang bukti hasil sitaan kemudian dimusnahkan di halaman Mapolda Riau, Rabu (27/8/2025).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba internasional maupun lokal untuk beroperasi di Bumi Lancang Kuning.

“Satu nyawa masyarakat yang menjadi korban narkoba saja sudah cukup alasan bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan pernah coba-coba membawa narkoba ke Riau. Kami akan tindak tegas dan tuntas,” tegas Brigjen Jossy.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri pejabat daerah, instansi terkait, hingga tokoh masyarakat. Brigjen Jossy menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian.

“Ini tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, hingga masyarakat harus bersatu padu demi menyelamatkan generasi masa depan dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Barang Bukti yang Dimusnahkan Capai Rp123,7 Miliar
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan terdiri dari:
• 121,52 kilogram sabu
• 4.592 butir ekstasi
• 647 butir happy five
• 257,8 gram heroin
• 34,85 gram ketamin
• 624 cartridge vape liquid

“Jika seluruh barang tersebut sempat beredar, nilainya ditaksir mencapai Rp123,7 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 6,6 juta jiwa,” ungkap Kombes Putu.

Pengungkapan Besar di Hari Kemerdekaan
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Agustus 2025, tepat saat perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Tim Subdit I Ditresnarkoba menangkap dua kurir darat berinisial WS (32) dan AH (29) dengan barang bukti 42,4 kilogram sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Narkoba tersebut ditemukan dalam dua tas besar di dalam mobil Honda Jazz yang mereka gunakan.

“Mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial AM, yang saat ini masih dalam pengejaran. Dari pengungkapan ini saja, 212 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” jelas Kombes Putu.

Kedua kurir kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat: minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Jalur Masuk Narkoba ke Riau
Putu menambahkan, sebagian besar narkoba diselundupkan melalui jalur laut menggunakan “pelabuhan tikus” di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. Namun, belakangan modus penyelundupan juga memanfaatkan jalur udara.

“Beberapa upaya penyelundupan melalui Bandara SSK II Pekanbaru berhasil digagalkan oleh petugas Avsec. Ada juga barang yang rencananya akan dibawa ke Sulawesi dan Kalimantan Timur, tapi berhasil kita hentikan,” terangnya.

Seluruh barang bukti narkoba akhirnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas bercampur cairan khusus. Sisa ampas kemudian dibuang ke parit untuk memastikan tidak bisa disalahgunakan lagi.