Banner Go Green
BERITA

HUT ke-80 RI, Gubernur Riau Abdul Wahid Serahkan Remisi bagi Narapidana dan Anak Binaan

435
×

HUT ke-80 RI, Gubernur Riau Abdul Wahid Serahkan Remisi bagi Narapidana dan Anak Binaan

Sebarkan artikel ini
HUT ke-80 RI, Gubernur Riau Abdul Wahid Serahkan Remisi bagi Narapidana dan Anak Binaan. (Foto : Mediacenterriau)
HUT ke-80 RI, Gubernur Riau Abdul Wahid Serahkan Remisi bagi Narapidana dan Anak Binaan. (Foto : Mediacenterriau)

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana serta anak binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1343,1369.PK.05.03 Tahun 2025 tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum.

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid hadir langsung untuk menyerahkan surat keputusan remisi tersebut di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Minggu (17/8/2025). Tercatat sebanyak enam orang narapidana dan anak binaan menerima remisi dengan pengurangan masa pidana sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga  Gubernur Riau Luncurkan Buku dan Website Melayu Lestari untuk Pelestarian Budaya

Dalam amanatnya, Abdul Wahid berharap pemberian remisi menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Kepada seluruh narapidana dan warga binaan, mari jadikan momen ini sebagai titik balik, menggunakan sisa waktu pembinaan untuk mengasah keterampilan, memperdalam keimanan dan memperbaiki hubungan dengan keluarga serta lingkungan,” ujar Wahid.

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada jajaran lembaga pemasyarakatan yang telah bekerja keras dalam melakukan pembinaan dengan pendekatan humanis dan profesional. Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya berdampak pada individu warga binaan, tetapi juga bagi ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Juga  PN Siak Vonis Mati Empat Terdakwa Kasus Sabu dengan Barang Bukti 73 Kg

“Kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemasyarakatan atas dedikasi dan kerja keras dalam membina warga binaan dengan humanis dan profesional,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Riau, Maizar, menegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan pemerintah atas komitmen narapidana dalam mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan secara baik dan terukur,” terang Maizar.

Baca Juga  Pemprov Riau Dukung Penuh Program Nasional 3 Juta Rumah

Ia menambahkan, tujuan utama pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah membentuk kesiapan mental, spiritual, dan sosial agar warga binaan mampu kembali beradaptasi dengan kehidupan masyarakat.

“Kapada seluruh jajaran Pemasyarakatan, jalankanlah tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh integritas. Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi, saya ucapkan selamat. Semoga kesempatan ini menjadi jalan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tutup Maizar.

[Source : Mediacenterriau]