BERITA

Tanah Timbun di PT EUP Diduga Ilegal, Reaksi Polres Ditunggu

118
×

Tanah Timbun di PT EUP Diduga Ilegal, Reaksi Polres Ditunggu

Sebarkan artikel ini
dok Istimewa

DUMAI – Maraknya sorotan pekerjaan penimbunan di kawasan PT Energi Unggul Persada (EUP) seakan tidak berpengaruh. Entah kekuatan apa melatarbelakangi padahal tanah timbun digunakan disebut-sebut tidak memiliki izin.

Tidak tersentuhnya kegiatan tersebut menimbulkan tanda tanya oleh Lembaga pemantau lingkungan. Darwis Mohd Saleh selaku Ketua Pecinta Alam Babari (PAB) CLUB merasa prihatin atas situasi yang terjadi.

“Saat sidang lapangan perkara lahan antara ahli waris dan PT EUP, Jumat (4/7) lalu, dan saat itu pula salah satu majelis hakim dari PN Kelas 1A tecelup kedalam lumpur hitam yang diduga limbah, dan saat itu pula pihak PT EUP melakukan penimbunan besar-besaran dengan membabat batang mangrove, puluhan media merilis berita namun tidak ada tindakan karena terbukti sampai sekarang kegiatan masih berjalan mulus,” ujar Darwis beberapa hari lalu.

Baca Juga  Pertagas Gelar Panen Raya dan Perkenalkan Usaha Peternakan Entok Petelur di Bumi Ayu

Sedangkan warga sekitar berharap agar kegiatan penimbunan dihentikan terlebih jika tidak memiliki izin. Selain diduga terjadi ilegal mining juga berdampak terhadap lingkungan.

“Berharap pihak Polres Dumai segera menghentikan kegiatan penimbunan di PT EUP, berhubung Bapak Kapolres baru maka kinerja dan sepak terjangnya ditunggu oleh masyarakat, apakah bereaksi atau hanya berdiam diri sedangkan warga dan media berulang kali menyorotnya,” ungkap salah satu warga Bangsal Aceh, Rabu (26/7).

Terkait tanah timbun yang dipasok ke PT EUP diduga berasal dari kuari tidak berizin (ilegal mining) masyarakat meminta Polres segera bertindak.

“Mohon pak Kapolres kegiatan penimbunan di PT EUP di stop karena diduga ilegal dan pemasoknya ada 2 orang mohon diperiksa juga, kepada siapa lagi kami mengadu jika tidak ada tanggapan maka kami (warga) akan menindaklanjuti ke Kapolda,” imbuh warga yang tidak ingin disebut nama.

Baca Juga  Dorong Literasi Hukum di Kalangan Wartawan, Eko Saputra Sumbang Buku untuk PWI Dumai

Terkait penimbunan oleh PT EUP diduga mengunakan tanah timbun ilegal dan mendapat sorotan warga. Tim media mencoba menelusuri pemasok tanah timbun. Ada 2 nama dengan inisial KN dan YN disebut-sebut pemasok tanah timbun. Berasal dari kuari di kawasan Bukit Timah dan daerah Pelintung.

Menyampaikan keluhan warga dan tanggapan dari pihak Polres, Tim media menghubungi Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim untuk meminta tanggapan.

Awak media telah dua kali mendatangi kantor Polres Dumai untuk konfirmasi hal ini, namun Kasat Reskrim belum dapat ditemui karena berada di luar kota.

Seperti diketahui pengalian tanah timbun tanpa izin termasuk dalam kategori pertambangan ilegal atau ilegal mining. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga  GOW Dumai dan IKWI Riau Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi

Sanksi bagi pelaku ilegal mining, Pasal 158 UU 3/2020, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pasal 160 UU 3/2020, Setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana penjara dan denda yang diatur dalam pasal tersebut.

Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.***