JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan pandangannya mengenai arah kebijakan nasional yang berlandaskan konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, sebagai dasar utama pembangunan demi kesejahteraan rakyat.
Menurut Presiden, pasal tersebut bukan sekadar norma hukum, melainkan pedoman konkret yang menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dari kemiskinan dan ketidakadilan.
“Pasal 33 kalau kita simak, sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara,” ujar Presiden Prabowo, Rabu (23/07/2025)
Tujuan Negara Bukan Sekadar Demokrasi Formal
Presiden Prabowo menekankan bahwa inti dari bernegara adalah memastikan rakyat hidup dalam kondisi yang layak, terbebas dari rasa lapar dan kemiskinan. Ia mengingatkan kembali makna dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar prosedur demokrasi.
“Kalau kita bicara negara, kalau kita bicara tujuan negara, ya tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman, rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar. Itu tujuan negara,” lanjutnya.
Lebih jauh, Presiden menyoroti bahwa demokrasi memang penting, namun tidak boleh berhenti pada tataran formal tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan, ini bukan tujuan bernegara bagi saya,” kata Presiden.
Pasal 33 Sebagai Manifestasi Keadilan Sosial
Presiden menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah bentuk operasional dari semangat keadilan sosial yang tertuang dalam Pembukaan UUD. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia harus disusun atas dasar asas kekeluargaan.
“Melindungi dari kemiskinan, melindungi dari kelaparan, melindungi dari ketidakadilan. Dan tujuan bernegara memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan keterlibatan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” sambungnya.
Kritik terhadap Ekonomi Neoliberal
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga memberikan kritik terhadap pendekatan ekonomi neoliberal yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Pasal 33. Ia menilai bahwa konsep “trickle-down effect” yang diyakini oleh sistem tersebut tidak memberikan hasil yang nyata dan cepat bagi masyarakat luas.
“Di mashab neoliberal ini, menurut mereka enggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya, enggak apa-apa. Biar segelintir orang tambah kaya, menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah. Tapi kenyataannya menetesnya lama banget,” ucap Presiden.
Sumber : BPMI Setpres