BERITA

Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

29
×

Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini

KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum (Lisa), menekankan pentingnya menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Refleksi Multi Pihak: Mewujudkan Internet Aman dan Ramah Anak di Indonesia, yang merupakan bagian dari rangkaian Festival Internet Aman untuk Anak dalam rangka memperingati Safer Internet Day 2025. Acara ini digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Kamis (27/2/2025).

Deputi Lisa mengingatkan bahwa internet memiliki banyak manfaat bagi anak untuk memudahkan berkomunikasi, berkreasi, berinovasi dan memperoleh informasi. Namun, di sisi lain, ada ancaman yang dapat mempengaruhi perkembangan mereka. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus menjadi perhatian bersama.

“Anak-anak saat ini adalah digital native. Mereka sejak dari kandungan, lahir dan tumbuh kembang sudah terpapar dan terhubung dengan teknologi termasuk teknologi digital. Mereka dengan mudah menyerap berbagai informasi sejak usia dini. Jika yang mereka terima bukan informasi positif, tentu akan berdampak pada perkembangan otak mereka,” ujar Lisa.

“Apalagi pertumbuhan otak manusia sangat pesat terjadi pada usia dini 0-6 tahun dan jika mereka tidak mendapatkan stimulasi-stimulasi yang tepat, maka akan mempengaruhi kapasitas otaknya. Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk selalu memastikan tumbuh kembang anak secara optimal dengan memastikan bahwa informasi-informasi yang mereka terima adalah tepat sesuai kesiapan tahapan kehidupan mereka,” jelasnya.

Lisa menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi teknis guna menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak. Langkah ini bertujuan agar anak-anak dapat memperoleh informasi yang positif dan mendukung tumbuh kembang mereka.

“Acara ini menjadi bagian dari upaya mempertajam regulasi yang sedang kami siapkan. Ini juga mencerminkan bentuk kepedulian semua pihak, tidak hanya pemerintah tetapi juga sektor non-pemerintah dalam melindungi anak-anak, terutama dari dampak negatif dengan adanya teknologi digital,” tambahnya.

Baca Juga  Menko PMK Inisiasi Gerakan #MulaiDari, Manfaatkan Ramadan sebagai Momentum Perubahan

Pemerintah saat ini telah merancang berbagai kebijakan terkait perlindungan anak di dunia digital, yang tinggal menunggu proses penetapan, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Dalam hal ini, Kemenko PMK berperan memastikan koordinasi dan sinergi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

Menurut Lisa, pembatasan dan pengkategorian usia dalam penggunaan media sosial sangatlah penting karena akan memberi pengaruh yang besar terhadap kesehatan mental anak.

“Saat ini, kami juga sedang mengawal rencana pengaturan pembatasan media sosial bagi anak, agar aturan yang disiapkan tidak hanya ditujukan kepada platform media sosial melainkan juga intervensi pola pengasuhan anak di dalam keluarga. Selain itu, aturan yang sedang disusun diharapkan dapat memberikan pengaturan penggunaan media sosial berdasarkan kelompok umur anak atau disesuaikan dengan kesiapan mereka dalam bermedia sosial” katanya.

Baca Juga  Kemenko PMK Dorong Resiliensi Anak di Era Digital Lewat Festival Internet Aman untuk Anak 2025

Lisa menekankan pentingnya pendampingan dan pengawasan yang tepat dari keluarga serta berbagai pihak terkait. Menurutnya, kunci terpenting adalah pengawasan dari semua pihak dalam memastikan regulasi yang dibuat dapat diterapkan secara efektif. Selain itu, kolaborasi multi pihak sangatlah diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Indonesia Child Online Protection (ID-COP) bekerja sama dengan Kemenko PMK, KemenPPPA, dan KemenKomdigi untuk merefleksikan tantangan perlindungan anak di internet serta menyusun rencana aksi konkret guna memperkuat kebijakan dan pengawasan. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah Kementerian/Lembaga, termasuk Lembaga Masyarakat dan mitra pembangunan di antaranya UNICEF, ICT Watch, dan Meta.

Sumber :Kemenko PMK