DUMAI – Berdasarkan surat keputusan kementerian keuangan RI Nomor 65/KM.4/WBC.03/2024, telah ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan keputusan kementrian keuangan RI no 64/KM.4/WBC.03/2024 sebagai kawasan pabean atas nama PT Dumai Bone Perkasa (DBPA)
Perusahan yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Km 13 RT 003 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tersebut menjadi satu-satunya TPS di Provinsi Riau untuk saat ini.
Diketahui, TPS adalah bangunan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Pemberian izin operasional kepada perusahaan artinya memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang, yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya di pelabuhan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai telah mengeluarkan izin kepada PT DBPA untuk melaksanakan kegiatan sebagai mana mestinya, yang menyangkut dilingkup TPS.
Supriandi selaku Direktur PT DBPA mengatakan, Kota Dumai sebagai salah satu kota yang sedang menggeliat di dunia indrustri kemaritiman khususnya kepelabuhanan. Menurutnya, hal ini tentu sangat bermanfaat karena bisa meningkatkan perekonomian.
“Dengan tata letak wilayah yang sangat strategis dalam menunjang kegiatan logistik international, maka dari itu sebagai pelaku usaha pergudangan, kita menangkap peluang dengan menjadi gudang kawasan pabean dan tempat penimbunanan sementara,” katanya Selasa (01/10).
Seperti SK yang terlampir, dengan dasar peraturan Menteri keuangan no 109/PMK.04/2020 dan Perdirjenbea dan Cukai no per-10/bc/2020 sehingga sebagai pelaku usaha lokal mendapatkan dampak ekonomi kreatif dari industri kepelabuhanan di Kota Dumai.
“Alhamdulillah, semoga semua berjalan dengan adanya implementasi sesuai dari SK untuk meningkatkan peluang usaha bagi pelaku pergudangan dalam pengembangan ekonomi kreatif kepelabuhanan,” tutupnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga akan menimbulkan dampak positif bagi daerah dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menggerakkan ekonomi di sektor angkutan dan buruh.***