BERITA

PUPR Dumai Layangkang Teguran ke Super 21 Club

1042
×

PUPR Dumai Layangkang Teguran ke Super 21 Club

Sebarkan artikel ini
Foto: super 21 Club dok IG

DUMAI – Dinas Pekerjaan Umum dan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai memberikan teguran kepada Super 21 Club (cafe dan resto) yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Dumai Barat.

Surat teguran tersebut dilayangkan Dinas PUPR terkait dengan aktifitas lingkup live musik super 21 Club yang berada diatas saluran air atau drainase.

Kepala Dinas PUPR Dumai, Riau Satrya Alamsyah melalui Kepada Bidang (Kabid) Tata Ruang, Faried mengatakan teguran itu sudah diberikan kepada pihak Super 21 Club, agar segera mengindahkan imbauan yang ada.

“Sesuai SOP pengawasan dalam 7 hari setelah surat disampaikan untuk tidak beraktifitas diatas saluran air, setelah itu akan diberikan surat peringatan kembali,” ujar Faried.

Kabid Tata Ruang itu juga mengatakan, surat peringatan untuk super 21 Club itu juga telah ditembuskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.

“Sudah ditembuskan ke Satpol PP dan DPMPTSP,” ungkap Faried, Selasa (20/09/2023).

Disisi lain, Kasatpol PP Dumai, Yudha saat dikonfirmasi menjelaskan, dari surat peringatan itu PUPR meminta pihak super 21 untuk membongkar sendiri area yang menutupi saluran air itu.

“Dari surat peringatan itu, mereka diminta untuk membongkar sendiri bang, kalau tidak nanti ada teguran ke 2, kalau tidak juga di indahkan, baru kami bersama Dinas PUPR mengeksekusinya bang,” tandas Yudha.***