PERISTIWA

Menjual Barang-barang Tanpa di Input, 3 Karyawan J-Mex Ditangkap Polisi

706
×

Menjual Barang-barang Tanpa di Input, 3 Karyawan J-Mex Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: 3 Tersangka

DUMAI – AL (22), DN (22) dan RB (28). Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Dumai usai menjual barang-barang J-Mex Karaoke & Pub kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan.

Atas kejadian tersebut, J-Mex Karaoke & Pub mengalami kerugian puluhan juta rupiah, 3 tersangka ditangkap saat sedang berada disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Aksi 3 orang pelaku tersebut masuk dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di J-Mex Karaoke & Pub yang terletak Jalan Cempedak Gg. Mangga RT. 011 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, pada Sabtu (05/08) lalu.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kanit Pidum Ipda Muaz Primadyantara mengatakan, tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang berhasil diamankan yakni para Karyawan J-Mex Karaoke & Pub.

Ketiganya dilaporkan usai Manager bersama Bidang Purchasing J-Mex Karaoke & Pub melakukan audit pada Minggu (2/7/2023).

Menemukan adanya barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan sehingga J-Mex Karaoke & Pub mengalami kerugian mencapai Rp. 34.510.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

“Adapun barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan berupa berbagai jenis rokok dan minuman. Bersama AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar Laporan Audit Penggelapan Barang, 3 rangkap Slip Gaji dan 3 rangkap Lamaran Pekerjaan,” ungkap AKP Bayu, Selasa (08/08).

Diakui, uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

AKP Bayu juga menjelaskan, Ketiganya telah melakukan aksi tersebut sejak Juni 2023 lalu, dan hasilnya telah dibagi sama rata oleh ketiganya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) akan dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tandas Bayu.***