PERISTIWA

Ditreskrimum Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12 Orang PMI Ilegal

680
×

Ditreskrimum Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12 Orang PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini
foto: bayu/halloriau.com

DUMAI – Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi, akan ada pemberangkatan PMI Jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, yang mana para PMI dijemput dengan menggunakan Daihatsu Sigra warna putih Nopol BM1182HE di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speedboat melalui jalur illegal.

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 12 Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari Dumai ke Malaysia. Dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA (29) berhasil diamankan petugas.

“Dari informasi tersebut tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut,” kata dia, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari halloriau.

Di dalam hutan tersebut, tambah Kabid, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (29) dan 12 pekerja migran ilegal, 11 diantaranya PMI dan seorang warga negara Rohingya Myanmar, terdiri dari 10 orang dewasa (lima laki-laki dan lima perempuan) beserta dua anak-anak berusia 2,5 tahun.

“Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan herman aceh (DPO) dimana peran RA sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari terminal kelakap menuju hutan di medang kampai untuk diberangkatkan ke malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal,” ujar Kombes Nandang.

Saat ini, tambah Kabid, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang TP perlindungan pekerja migran indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara,” tukasnya.***

Editor: Redaksi