BERITA

DPR Minta Pemerintah Kuasai Vale Sebelum Akhir Masa Jabatan Jokowi

642
×

DPR Minta Pemerintah Kuasai Vale Sebelum Akhir Masa Jabatan Jokowi

Sebarkan artikel ini
Foto: Eduardo Simorangkir

JAKARTA – DPR RI melalui Komisi VII mendesak pemerintah segera melakukan divestasi atas PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sesuai UU No 3 Tahun 2020.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Yulian Gunhar mengungkapkan saham publik yang ada tidak dimiliki pasar domestik, namun merupakan saham ‘cangkang’. Ia pun berharap divestasi saham Vale Indonesia bisa segera rampung sebelum akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

“Informasinya 20% itu (saham publik) bukan dimiliki pasar domestik tapi menjadi ‘cangkang’. Jadi yang punya mereka-mereka juga, bahkan terindikasi ada dana pensiun Sumitomo. Padahal mereka juga punya saham di sana,” kata Gunhar dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

“Jadi kalau negara mau kuasai, mau melanjutkan legacy Presiden Jokowi seperti Blok Rokan, saya berharap sebelum presiden mengakhiri masa jabatannya bisa ditambahkan satu lagi, yakni Vale Indonesia dikuasai negara,” tambah Gunhar.

Politisi PDIP menilai jika divestasi 51% saham Vale Indonesia terlaksana akan menjadi catatan sejarah di era Jokowi karena berhasil ‘membawa pulang’ nikel Tanah Air. Kesuksesan ini menurutnya pernah ditorehkan melalui divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia.

“Besar harapan kami DPR, ESDM, dan kepemimpinan Jokowi, kembali membuat prestasi bukan hanya pada Freeport tetapi juga Vale Indonesia. Ini akan menjadi catatan sejarah, 51% tertuang dalam kepemimpinan Jokowi,” papar Gunhar.

Lebih lanjut, ia mengatakan kepemilikan saham mayoritas oleh pemerintah akan berdampak pada kepentingan negara. Sebab hal ini membuat Indonesia memiliki kemandirian dalam memanfaatkan cadangan nikel terbesar untuk kepentingan masyarakat.

Terlebih lagi pemerintah memiliki rencana besar untuk ekosistem kendaraan listrik, sehingga membutuhkan nikel sebagai bahan baku baterai.

Sementara itu, Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir mengingatkan agar divestasi Vale Indonesia mengutamakan kepentingan pemerintah dan negara, bukan semata kepentingan perusahaan.

“Jika 51% bisa kita lakukan dengan Freeport, maka kita harus lakukan dengan Vale Indonesia,” tegasnya.

Menanggapi desakan anggota DPR terhadap divestasi Vale Indonesia, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan proses divestasi ini tengah berjalan sesuai ketentuan undang-undang. Meski demikian, ia mengaku khawatir karena saat ini Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40%.

Adapun rincian divestasi yang dilakukan yakni ke MIND ID 20% dan 20% telah ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Dengan begitu, menurutnya angka 11% akan menjadi kesepakatan dengan Vale Indonesia.

Jika ke depannya pemerintah mau mengakuisisi lebih dari 11%, lanjut Arifin, maka akan dilakukan melalui mekanisme business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.

Sebagaimana diketahui, untuk memenuhi syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale diharuskan mendivestasikan saham paling tidak 51% ke negara. Namun hingga kini, perusahaan tersebut baru mendivestasikan saham sebesar 20% ke MIND ID.

Terbaru, untuk memenuhi syarat perpanjangan IUPK, Vale harus memenuhi divestasi 11%. Diharapkan dengan skema ini, komposisi kepemilikan saham Vale akan terbagi 31% pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7% publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.

Namun angka 11% dirasa tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi mayoritas. Pasalnya, 20% saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor Tanah Air.

Sumber: detik.com