JAKARTA – Viral Persatuan Paranormal Nusantara meminta pemerintah mengakui profesinya sebagai pelayan kesehatan ‘legal’ sebagaimana tenaga kesehatan perawat, juga dokter. Pengobatan mereka disebut termasuk alternatif yang tidak sedikit dipilih sejumlah masyarakat demi kesembuhan.
Mereka juga meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memasukkan Persatuan Paranormal Nusantara dalam organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI. Menanggapi itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai permintaan tersebut.
“Kita belum ada komunikasi ya,” bebernya saat dihubungi detikcom Senin (6/5/2023).
“Tapi untuk yang terkait legal atau tidak, nanti kita cek terlebih dahulu,” lanjut dr Nadia.
Sebetulnya ada sejumlah profesi kesehatan yang ‘diakui’ pemerintah dalam UU yakni tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Secara rinci, dalam tenaga pengobatan tradisional disebutkan terdiri dari tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu serta pengobat bahan alam. Nihil penjelasan paranormal di proses pelayanan kesehatan yang tercantum dalam RUU Kesehatan Omnibus Law seperti permintaan viral tersebut.
“Meminta Menkes mengakui Persatuan Paranormal Nusantara sebagai organisasi resmi dan terdaftar di kemenkes,” demikian keterangan tertulis yang viral, seperti diterima detikcom Senin (6/5/2023).
Sumber: detik.com