TEKNOLOGI

Viral Kasus Penipuan iPhone Si Kembar, Korban Rugi Rp 35 Miliar

732
×

Viral Kasus Penipuan iPhone Si Kembar, Korban Rugi Rp 35 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penipuan iPhone. Foto: Bloomberg via Getty Images/Bloomberg

JAKARTA – Media sosial tengah dihebohkan dengan kasus penipuan preorder iPhone yang diduga dilakukan oleh saudari kembar Rihana dan Rihani. Banyak yang menjadi korban, kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Salah satu korban bernama Vicky Fachreza. Dalam surat yang diterima detikINET, dia menceritakan pada 2021 dirinya ikutan preorder Phone kepada Rihani yang mengaku sebagai suplier iPhone bergaransi resmi.

Vicky mengaku kala itu hanya membeli satu unit iPhone untuk penggunaan pribadi sang istri. Lantaran pembelian awal mulus, dia dan istri tergoda menjadi reseller Rihani gegara iming-iming harga diskon namun bergaransi resmi Indonesia.

“Kami berniat untuk dapat menjadi usaha sampingan kami yang saat itu baik saya dan istri bekerja sebagai karyawan swasta,” ujarnya.

Awal ikutan preorder pada Juni hingga Oktober 2021 berjalan lancar, seluruh pesanan dikirim oleh Rihani. Namun pesanan iPhone di bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan transaksi mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini.

Hal yang sama terjadi pada korban lainnya. Transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022 tak kunjung dikirimkan.

Pada April 2022, Vicky dan istri beserta korban lain sempat dipertemukan oleh si kembar. Terungkap banyak korban yang mengalami kerugian yang tak kalah besar.

“Ada yang mencapai kerugian mulai dari ratusan juta hingga sembilan koma sekian miliar,” ungkap Vicky.

Dalam pertemuan tersebut, Rihana dan Rihani sempat menjanjikan refund sesuai nominal pada 30 Mei 2022. Sayang itu hanya isapan jempol, tidak ada dana yang masuk ke rekening korban.

Si kembar terus mengumbar janji untuk segera mentransfer refund. Sayang hingga kini tidak jua ditepati.

“Mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini,” kata Vicky.

Para korban sudah melaporkan kasus penipuan ini di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu antara Juni-Oktober 2022. Pihak Kepolisian sudah menetapkan salah satu pelaku sebagai tersangka dan berstatus DPO oleh Polres Kota Tangerang Selatan.

Sayangnya selama setahun ini kasus tersebut seolah jalan di tempat. Para korban coba mengangkat kembali kasus penipuan si kembar lewat Instagram dan mendapatkan banyak atensi dari publik, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Semua Laporan Polisi kami para korban yang berkaitan langsung dengan Rihana Rihani infonya sudah dikumpulkan dan selanjutnya akan ditindak lebih lanjut atas atensi bapak Kapolri. Kami berharap untuk agar dapat menemukan titik terang atas perkara ini, pelaku
dapat segera ditemukan dan bagi para korban dapat kembali mendapatkan hak nya,” tutur Vicky.

“Penipuan iPhone si kembar yang sudah memakan korban sejumlah Rp 35M agar proses nya cepat berjalan lancar dan diusut dengan cepat sehingga kami bisa mendapatkan hak-hak kami dan keadilan bagi kami khususnya para korban yang terdampak langsung,” pungkasnya.

Sumber: detik.com