PERISTIWA

Bejat! Kepsek-Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswi

649
×

Bejat! Kepsek-Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswi

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus pencabulan di sebuah madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, ditahan di Mapolres Wonogiri, Sabtu (3/6/2023). (Foto: dok. Polres Wonogiri)

WONOGIRI – Seorang kepala sekolah (kepsek) dan seorang guru di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) diduga mencabuli 12 siswinya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Wonogiri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan kemarin (Jumat), kami menetapkan dua tersangka atas kasus pencabulan tersebut,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dilansir detikJateng, Sabtu (3/6/2023).

Indra mengatakan tersangka berinisial M (47) yang berstatus sebagai kepala sekolah di madrasah dan Y (51) yang berstatus guru di madrasah tersebut. M dan Y mengakui melakukan pencabulan terhadap 12 siswi

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban. Kemudian polisi menyelidiki dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Setelah itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5). Jumat kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terangnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP

“Kami masih melakukan pendalaman intensif lebih lanjut terkait kasus ini. Baik motif, modus, dan perilaku kedua pelaku,” kata Indra.

Setelah menetapkan tersangka, Indra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait dengan penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada keduanya.

“Pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua selain orang tua kandung di sekolah. Seharusnya melindungi, mengayomi dan membimbing siswinya. Namun justru melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” ujar Indra.

Indra juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pencabulan yang terjadi di dunia pendidikan.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi mengatakan terduga pelaku melakukan modus yang berbeda-beda kepada para korban. Selain itu dari 12 korban itu mengalami pencabulan yang berbeda-beda.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya dengan modus mengajari korban saat jam pelajaran dan mendekati korban. Lalu pelaku mencabuli korban dengan cara maaf, meraba (daerah sensitif) korban,” papar Untung saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (1/6).

Untung menjelaskan, usia korban berkisar antara 8-12 tahun. Kasus pencabulan ini baru terkuak setelah ada anak yang mengadu ke orang tuanya pada 25 Mei lalu.

Sumber: detik.com