KEDIRI – Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Dilansir detikJatim, Selasa (23/5/2023), Ferry dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 4 dan Pasal 45 UU KDRT.
“Pidana selama 1 tahun,” kata ketua majelis hakim Boedi Harjanto di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Boedi menyatakan Ferry terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagai suami terhadap istrinya, Venna Melinda.
“Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU (jaksa penuntut umum),” ujar hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan, Michael R Pardede, mengaku senang atas tuduhan JPU pasal 44 ayat 1 yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja tidak terbukti.
Michael menyatakan pikir-pikir atas putusan hukuman sidang ini.
“Menghadapi vonis ini, kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu satu minggu,” kata Michael.
Sumber: detik.com