BERITA

Sikapi Perilaku LGBT, LAMR Keluarkan Warkah Petuah Amanah

703
×

Sikapi Perilaku LGBT, LAMR Keluarkan Warkah Petuah Amanah

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau berpandangan bahwa perilaku LGBT Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan perbuatan yang dilarang di dalam ajaran agama. Selain itu hal tersebut sesuatu yang dimurkai Allah SWT, dan mendekatkan negeri kepada kebinasaan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, atas dasar tersebut LAMR mengeluarkan warkah petuah amanah.

Menurut Datuk Taufik, bahwa di dalam adat Melayu, yang bersendikan syarak, dan syarak bersendikan kitabullah, berlaku prinsip, syarak mengata, adat memakai, dan karena perilaku kaum LGBT sudah dinyatakan menyimpang dalam ketentuan agama, maka menyimpang pula perilaku itu dalam ketentuan adat dan resam Melayu.

“Perilaku LGBT dapat memberikan pengaruh buruk dalam kehidupan masyarakat, khususnya, dan generasi muda pada umumnya,” ujarnya.

Beralas kepada beberapa pokok pikiran di atas, maka, dengan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Taala, LAMR Provinsi Riau, mengistiharkan hal-hal sebagai berikut, pertama, menolak dengan keras paham perilaku menyimpang dari apa yang disebut dengan LGBT, menolak keberadaan organisasinya dalam bentuk apa pun, dan menegaskan bahwa paham perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemelayuan.

“Kedua, mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang LGBT, dan kepada penegak hukum untuk melarang dan atau tidak memberikan izin terhadap kegiatan apapun yang berhubungan dengan kelompok paham LGBT seperti melalui panggung seni, olah raga, selebaran/lieflet, poster dan sejenisnya), serta membuat langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini dari bumi lancang kuning,” ujarnya.

Ketiga, menghimbau kepada masyarakat dan masing-masing keluarga untuk selalu waspada terhadap perkembangan kelompok ini, sembari menjaga keluarga dan lingkungannya dari penyebaran LGBT.

Keempat, pada LAMR Kabupaten/Kota, LAMR Kawasan, LAMR Kecamatan, LKAM Luhak/Kenegerian/Kepenghuluan, Pebatinan/Batin se-Riau untuk mengawasi perilaku LGBT dengan berbagai bentuk kegiatan LGBT di daerahnya masing-masing dan dapat memberikan sanksi adat atas perilaku LGBT sesuai dengan kearifan lokal masing-masing masyarakat komunitas adat.

“Kelima, oleh karena LGBT ini adalah suatu penyakit, diminta kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan dini melalui sosialisasi bahaya LGBT dengan melibatkan lintas instansi dan pengobatan dilakukan melalui konsultan psikologi, medis dan pendekatan agama,” sebutnya. (Mediacenterriau)