JAKARTA – Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilaporkan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi.
Kasus yang dilaporkan diduga saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pelaporan dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).
“Kasus korupsinya Ahok ini sudah disini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh di microwave 10 menit sudah bisa disantap, jadi sudah siap saji,” ujar Presidium PNPK, Adhie Massardi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2021).
“Cuma karena difreezerkan di sini oleh komisioner lama, maka kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Adhie mengungkapkan, terdapat tujuh kasus dugaan korupsi yang disebut melibatkan Ahok, yakni kasus RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dan lainnya.
“Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK. Jadi, kita kami mengimbau keluarkan itu dari freezer kasus-kasus itu, taruh di microwave 10 menit bisa jalan,” kata Adhie.
Adhie berharap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahok tersebut.
“Kami berharap KPK pimpinan Pak Firli Bahuri ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi,” kata Adhie.
[Okezone]