JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB Ini menuai pro-kontra sjeka diterbitkan awal Februari lalu.
Dalam SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbud Nadiem mengatakan sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.
Guru dan murid, kata Nadiem, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Nadiem mengatakan penekanan dalam SKB ini adalah penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak tiap individu. Pemerintah daerah ataupun sekolah dilarang melarang atau mewajibkan.
“Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri,” tutur Nadiem, Rabu (3/2/2021).
SKB 3 Menteri ini kemudian diuji di MA. Perkara itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Adapun pihak termohon yaitu Mendikbud, Mendagri dan Menag. Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021.
MA kemudian mengabulkan permohonan keberatan LKAAM. Dan MA meminta pemerintah mencabut SKB 3 Menteri tersebut.
Berikut perjalanan SKB 3 Menteri itu:
6 Poin dalam SKB 3 Menteri
Poin pertama dalam SKB 3 Menteri ini yakni SKB ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbud Nadiem mengatakan sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.
Selanjutnya pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.
Lalu, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.
Kelima ada sanksi bagi sekolah yang melanggar. Terakhir, SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh.
MUI Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta isi dalam SKB 3 menteri soal seragam sekolah direvisi agar tidak menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum.
MUI menilai dalam diktum ketiga SKB tersebut terdapat muatan dan implikasi yang berbeda. Pemerintah, menurut MUI, tidak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, karena hal tersebut dipandang sebagai proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia kepada peserta didik.
Urusan ini dapat diserahkan kepada pihak sekolah untuk mewajibkan atau tidak serta mengimbau atau tidak kebijakan tersebut.
Kemenag Usul Dijalankan Dulu
Direktur Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Rahmat Mulyana menilai SKB itu sudah diputuskan bersama, sehingga lebih baik untuk dijalankan terlebih dahulu. Rahmat menyampaikan SKB seragam sekolah itu tidak sembarang dirumuskan.
Menurutnya, SKB tersebut sudah dikaji secara matang.
“Kebijakan itu apapun itu bisa ditinjau ulang, kita yang buat… Tapi kan kita inginnya ini hasil perumusan yang melibatkan semua pihak. Jadi teman-teman di Kemendagri, Dikbud, kemudian Kemenag, dan juga ahli pernah dilibatkan. Setahu saya itu ada 5 kali pertemuan, tapi saya waktu itu 2 kali kalo nggak salah yang agak efektif itu,” jelas Rahmat, Minggu (14/2/2021) malam.
Ditolak Wali Kota Pariaman
Wali Kota Pariaman, Genius Umar, mengatakan tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kotanya. Dia menyatakan aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Pariaman tak akan diubah.
Genius lantas mempertanyakan bagaimana penerapan aturan tersebut di sekolah-sekolah berbasis agama, seperti sekolah dasar Islam terpadu (SDIT). Dia mengatakan pihaknya tak akan menerapkan aturan dalam SKB 3 menteri itu di Pariaman.
“Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai seragam yang identik dengan agama tertentu). Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa,” kata Genius Umar kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Gegara penolakan itu, Genius ditegur Kemendagri. Namun dia sempat ingin membahas langsung terkait SKB 3 Menteri itu.
Genius menyatakan tetap pada posisi semula, yakni menolak penerapan aturan sesuai SKB tiga menteri. Ia sudah membicarakan alasannya langsung kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Di Pariaman, tatanan berpakaian di sekolah selama ini tidak pernah ada masalah,” katanya.
Diperintahkan Dicabut
MA memerintahkan pemerintah mencabut SKB 3 Menteri itu untuk dicabut. Berikut amar putusannya:
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANGKABAU (LKAAM) SUMATERA BARAT tersebut;
2. Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara; Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
[detikcom]