SOLOK – Peninggalan sejarah memiliki potensi besar bagi kemakmuran masyarakatnya. Jika tidak dijadikan cagar budaya, keberadaannya akan mengalami kepunahan. Menyikapi hal tersebut, Dra. Zusneli Zubir, M.Hum., Peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Sumatera Barat (BPNB Sumbar) memprakarsai Penyusunan Grand Design Pemajuan Kebudayaan Nagari Koto Gadang Koto Anau yang digelar pada 3 – 4 April 2021 di Depan Balai Adat Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kabupaten Solok, Kecamatan Lembang Jaya, Provinsi Sumatera Barat.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah saat membuka acara tersebut mengatakan, “Masyarakat Minangkabau dengan ketinggian budayanya dikenal dengan semangat gotong royongnya yang dituangkan dalam falsafah ‘adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah’. Syarak mangato adat mamakai. Di Sumatera Barat, menyatu antara budaya dengan nilai-nilai agama, yaitu Islam. Inilah kekhasan yang dimiliki oleh masyarakat di Minangkabau, Sumatera Barat. Dan kekhasan ini perlu diwariskan dan ditransformasikan”.
Seperti juga disampaikan Mahyeldi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memprogramkan Kawasan Gunung Talang, Kabupaten Solok untuk menjadi objek wisata destinasi nasional dan internasional. Koto Gadang Koto Anau sebagai salah satu nagari yang berada di Kawasan Gunung Talang sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini guna berbenah dan juga meningkatkan sumber daya manusianya agar memiliki daya tarik untuk dikunjungi oleh para wisatawan tersebut. Karena itu, Pemprov Sumbar sangat mendukung pemajuan kebudayaan di Nagari Koto Gadang Koto Anau.
Mahyeldi juga mengatakan, satu-satunya daerah di dunia yang bisa kita melihat secara sekaligus empat danau, empat gunung, air panas dan dingin secara berdampingan, dan keunikannya yang lain, hanya ada di Kabupaten Solok.
Pemerintah Kanagarian Koto Gadang Koto Anau bertindak sebagai panitia penyelenggara acara tersebut, didukung oleh ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat, bundo kanduang, dan masyarakat setempat. Selain Gubernur Mahyeldi, acara juga dihadiri oleh Mulyadi Marcos, SE., MM. (Plh. Bupati Solok), Nasripul Romika, S.Sos. (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok), Drs. Aprimas, MM. (mewakili Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat), Derliati, S.Sn, M.Pd. (mewakili Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Barat), Wardarusmen, SE., MM. (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat), Dra. Zusneli Zubir (Peneliti di BPNB Sumbar), Drs. Teguh Hidayat, M. Hum (Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat – BPCB Sumbar), Dr. I Ketut Wiranyana (Kepala Balai Arkeologi Sumatera Utara), Aminulatif, SE., M.Pd. (Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat), dan Herianto, S.E. (Kasi Sejarah, Museum, dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan Kabupaten Solok).
Selain itu juga dihadiri oleh Madra, SE, SH. (Anggota DPRD Kabupaten Solok), Jon Firman Pandu (Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok Periode 2021 – 2026), Camat Lembang Jaya, Prof. Dr. Tafdil Husni, SE., MBA. (Rektor Universitas Bung Hatta), Drs. Yoserizal, M.Sia. (Dosen FISIP UNAND), Onderus Zubir Dt. Bagindo Sati (Ketua Kerapatan Adat Nagari Koto Gadang Koto Anau), Novi Lesmana (ahli waris Istano Rajo Bagindo yang Dipatuan), Dra. Usjunaida (Ketua Bundo Kanduang Nagari Koto Gadang Koto Anau), Edi Setiawan, A.md (Walinagari Koto Gadang Koto Anau), dan lainnya.
Zusneli Zubir, Peneliti senior sejarah dan Ketua Kelompok Kerja Sejarah yang juga putri daerah Nagari Koto Gadang Koto Anau pada kata sambutannya mengatakan bahwa Koto Gadang Koto Anau adalah salah satu nagari tertua di Sumatera Barat, dapat dibuktikan dari peninggalan sejarah yang ada. Di Koto Anau bisa kita temui batu telapak kaki. Batu tersebut sama seperti batu yang ada di peninggalan Kerajaan Tarumanegara, Bogor. Selain itu juga ada Batu Balkon, masyarakat setempat menyebutnya Batu Congkak, juga ada Batu Megalit, semua memiliki banyak makna dan cerita untuk pelajaran bagi kita.
“Koto Anau juga memiliki kerajaan, bernama Kerajaan Koto Anau. Jika sebuah daerah memiliki sebuah kerajaan, tentu jadi pertanda memiliki budaya yang cukup tinggi. Baik pada bidang adat istiadat, kuliner, pakaian, sangat banyak ditemui di Koto Anau untuk kita gali. Kekayaan tersebut bisa menjadi magnet wisata. Karena itu, semua yang hadir di acara ini agar dapat ikut menyusun grand design pemajuan kebudayaan Nagari Koto Gadang Koto Anau, karena keinginan kita tersebut dapat diwujudkan jika dilakukan secara bersama-sama, demi kemajuan Koto Gadang Koto Anau,” kata Zusneli Zubir.
Pada kesempatan yang sama, Jon Firman Pandu, Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok mengatakan, Kabupaten Solok mempersiapkan Pemajuan Kebudayaan, yang saat ini dilakukan di Nagari Koto Gadang Koto Anau. Ia berharap program ini didukung secara bersama-sama dari para pemuda-pemudi, stakeholder Nagari Koto Gadang Koto Anau, dengan bergandeng tangan memanfaatkan kesempatan sebagai pilot project pemajuan kebudayaan.
Acara pembukaan Penyusunan Grand Design Pemajuan Kebudayaan dan Peninjauan Objek Sejarah dan Budaya Koto Gadang Koto Anau Kabupaten Solok tersebut dimeriahkan dengan penampilan para generasi muda Koto Gadang Koto Anau membawakan Tari Piring, Tari Ambek-Ambek, Tari Mancak, dan silat. Kedatangan para tamu undangan diarak dari Kantor Walinagari hingga ke lokasi acara tersebut dengan permainan Momong dan Talempong, alat musik tradisi Koto Gadang Koto Anau, serta disambut dengan Tari Galombang.
Setelah acara tersebut dibuka oleh Gubernur Mahyeldi, acara dilanjutkan dengan makan bajamba di Balai Adat Nagari Koto Gadang Koto Anau, dengan sajian kuliner tradisi milik daerah tersebut, yaitu: Palai Ayam, Palai Pensi, Dendeng Bakuah, Gulai Dadah, Karupuak Jangek, Lamang Sarikayo, dan lainnya.
Usai makan bajamba, acara diteruskan dengan diskusi bersama untuk penyusunan grand design pemajuan kebudayaan, dilakukan di ruangan yang sama.
Diskusi tersebut dibuka dengan doa bersama. Untuk memulai diskusi, Zusneli Zubir mengatakan bahwa beberapa peninggalan sejarah di Koto Gadang Koto Anau sudah ada yang dihancurkan, disemen, dirusak, akibat dari ketidaktahuan masyarakat pada benda-benda bersejarah milik daerahnya yang sangat bernilai.
Teguh Hidayat, Kepala BPCB Sumbar menanggapi, 10 objek pemajuan budaya harus diiventarisasi dengan baik. Cagar budaya hanya menumpang saja. Di Koto Gadang Koto Anau masih banyak objek yang diduga sebagai cagar budaya, tapi kuncinya adalah sertifikasinya sebagai cagar budaya yang harus segera diajukan. Jika ada objek peninggalan sejarah yang dirusak, bila bukan cagar budaya, tidak ada regulasi yang bisa ditetapkan hukumnya.
Teguh Hidayat menyarankan kepada Pemerintah Nagari Koto Gadang Koto Anau agar membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk mendata objek peninggalan sejarah agar diajukan sebagai cagar budaya.
“Apakah betul objek yang mengalami pengrusakan yang disebut oleh Ibu Zusneli Zubir termasuk cagar budaya? TACB Kabupaten Solok perlu untuk menilai objek-objek yang diduga sebagai peninggalan sejarah. Secara pribadi saya mengatakan, Istano Rajo Bagindo yang Dipatuan pantas jadi cagar budaya,” kata Teguh Hidayat.
Ketut Wiranyana, Kepala Balai Arkeologi Sumatera Utara dengan wilayah kerja 5 provinsi di Sumatera menegaskan, berbicara grand design berarti berbicara program. Langkahnya, Pemerintah Kabupaten Solok membuat TACB untuk mencatat semua peninggalan sejarah di Koto Anau Koto Gadang, baik benda maupun tak benda. Setelah tahu potensi yang dimiliki, lalu prioritaskan mana yang bisa dilakukan terlebih dahulu, karena tidak mungkin semuanya untuk dilakukan secara bersamaan. Dari data tersebut lakukanlah pembenahan terhadap objek tersebut.
Herianto, Kasi Sejarah, Museum, dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan Kabupaten Solok mengatakan sudah mendata objek-objek peninggalan sejarah di Kabupaten Solok, baik benda maupun tak benda. Tapi TACB belum dibentuk. Untuk Koto Gadang Koto Anau belum dilakukan pendataan atau inventarisasi. Rencananya, April 2021 akan dilakukan.
Ketut Wiranyana menegaskan, Dinas Kebudayaan Kabupaten Solok seharusnya membuat TACB terlebih dahulu, setelah itu baru melakukan pencatatan peninggalan sejarah. Karena TACB tersebut yang akan diakui dalam mendata dan mengajukan objek peninggalan sejarah yang layak diajukan sebagai cagar budaya.
“Bila data peninggalan sejarah tidak ada, Dana Alokasi Khusus dari pemerintah tentu tidak bisa turun,” kata Ketut Wiranyana.
Sementara itu, Aminulatif, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa di antara 10 pemajuan kebudayaan dan cagar budaya, tradisi lisan, ritus, dan permainan rakyat punya kaitan erat dengan program kerja Balai Bahasa. Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat sangat mendukung pemajuan kebudayaan Koto Gadang Koto Anau untuk menjadi kampung budaya, banyak tradisi lisan, manuskrip, dan bahasa di Koto Anau berkaitan dengan program kerja Balai Bahasa. Ia berharap rencana Gubernur Mahyeldi untuk menjadikan Koto Gadang Koto Anau sebagai salah satu destinasi wisata nasional dan internasional di Kabupaten Solok dapat terwujud.
Aprisman, dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Solok mengatakan instansinya akan menilai objek peninggalan sejarah yang layak untuk disertifikasi yang berdampak baik bagi perekonomian masyarakat.
Wardarusmen, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat pada diskusi tersebut mengharapkan aksi dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Solok untuk segera membentuk TACB, agar objek-objek peninggalan sejarah di Koto Gadang Koto Anau segera ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati, dan disertifikasi.
Seperti dijelaskan Teguh Hidayat, semua pekerjaan harus dimulai dengan adanya data. Bicara cagar budaya Koto Anau, artinya berbicara data peninggalan sejarah di Koto Anau. Data peninggalan sejarah sangat diperlukan, terlepas dari benar atau salahnya.
“TACB dibentuk oleh Kabupaten Solok, bila ada kendala deskripsi bisa minta bantuan data pada BPCB Sumbar dan Balai Arkeologi Sumut,” jelas Teguh Hidayat.
Lebih lanjut Teguh Hidayat menjelaskan, TACB adalah sekolompok orang yang punya kompetensi di bidang kebudayaan, khususnya cagar budaya, yang ditunjuk oleh Bupati. Mereka adalah orang-orang yang diberi kewenangan untuk mengajukan, menaikperingkatkan suatu cagar budaya. Dalam 30 hari Bupati harus segera menetapkannya sesuai dengan kajian dalam penilaian. Ketika suatu objek peninggalan sejarah telah ditetapkan sebagai cagar budaya, akan memperoleh perlindungan hukum sebagai sebuah cagar budaya.
Ketut Wiranyana juga menegaskan, “Walinagari harus memeriksa ulang data cagar budaya yang masuk, jangan sampai ada yang ketinggalan, lalu nilai cagar mana yang akan menjadi prioritasnya.”
Herianto memberitahu kepada para peserta diskusi tersebut bahwa dari 44 cagar budaya di Kabupaten Solok yang telah didata, 10 sudah disetujui sebagai cagar budaya. Sebelum pandemi Covid-19, TACB sudah dibentuk, tapi belum disetujui.
Edi Setiawan, Walinagari Koto Gadang Koto Anau menanggapi, bahwa menhir di Koto Anau masih sangat banyak, tapi belum digali lebih dalam. Pemerintah Kanagarian sudah membukukan data peninggalan di Koto Anau, dan nanti akan diserahkan kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Solok.
Saat menutup diskusi tersebut, Zusneli Zubir mengatakan, BPNB Sumbar akan melakukan penelitian dan inventarisasi peninggalan sejarah di Nagari Koto Gadang Koto Anau. Ia berharap, semoga Dinas Kebudayaan Kabupaten Solok dapat melakukan percepatan dalam membentuk TACB, agar dapat bergerak bersama-sama.
Rangkaian acara Penyusunan Grand Design Pemajuan Kebudayaan Koto Gadang Koto Anau tersebut ditutup dengan kunjungan para peserta diskusi ke beberapa objek peninggalan sejarah di daerah tersebut, yaitu Surau Anjuang, Makam Keramat Datuk Ketemenggungan, dan Istano Rajo Bagindo yang Dipatuan.
[Oleh Muhammad Fadhli]