POLITIK

Dua Peserta Pilkada Dumai Dinyatakan Berhenti dari ASN, Sekda : Kadinsos Wajib Cuti

928
×

Dua Peserta Pilkada Dumai Dinyatakan Berhenti dari ASN, Sekda : Kadinsos Wajib Cuti

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Herdi Saliaso
Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Herdi Saliaso

DUMAI – Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Herdi Saliaso memastikan proses pemberhentian status aparatur sipil negara dua calon walikota peserta Pilkada Tahun 2020 yaitu Hendri Sandra dan Paisal sudah selesai ditandatangani sejak penetapan oleh KPU.

“Sudah sesuai dengan aturan berlaku, setelah penetapan, yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai ASN dan saya sudah menandatangani surat usulan pemberhentian,” kata Sekda Herdi kepada pers, Kamis (8/10/2020)

Dijelaskan, bagi istri atau suami calon walikota dan wakil walikota berstatus ASN juga dilarang menggunakan atribut mengandung unsur politik dan menggunakan fasilitas milik negara serta dilarang berfoto bersama saat mendampingi kampanye.

Ketetapan ini sudah diatur lewat surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B- 2708/KASN/9/2020, tentang Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang pedoman pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

“Pada point lima berbunyi ASN yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam masa kampanye wajib segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” sebut Sekda Herdi.

Pejabat pembina ASN Pemko Dumai ini menambahkan bahwa sesuai aturan berlaku Kepala Dinas Sosial Dumai Hasan Basri juga harus mundur dari jabatan terkait majunya Istri Sarifah sebagai calon wakil walikota.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu Dumai Zulfan mengatakan bahwa pasangan (suami/istri) calon wakil walikota dan wakil walilkota, sesuai dengan surat edaran wajib mengikuti aturan berlaku.

“ASN yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus mengajukan cuti selama masa kampanye,” ujar Zulfan.

KPU Kota Dumai resmi menetapkan empat pasang calon walikota dan wakil walikota Dumai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, melalui pengumuman nomor 26 Tertanggal 23 September 2020 ditandatangani langsung Ketua KPU Dumai Darwis.

Penetapan berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kota Dumai, dan pasangan calon ialah Paisal-Amris diusung koalisi Partai Nasional Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Setelah itu menyusul nama pasangan Edi Sepen-Zainal Abidin diusung koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian pasangan Hendri Sandra dan Muhammad Rizal Akbar yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan terakhir pasangan Eko Suharjo dan Syarifah diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Hanura.

“Keseluruhan nama pasangan calon itu berdasarkan pengumuman KPUD Dumai dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada Dumai 2020,” kata Darwis belum lama. [arh]